TEROBOSAN Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH memimpin delegasi Pemko menghadap Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Ihsan Dirgahayu SSTP MAP terkait nasib Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat positif. Ia bersama Forkopimda menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh Pemko Lhokseumawe dalam hal kesinambungan kerja dan sumber dana untuk menggaji mereka.
Baca juga:Sayuti Abubakar Perjuangkan Nasib 3.698 PPPK ke Kemendagri
Ia telah membuka persoalan ini secara nasional. Keberlangsungan nasib PPPK serta persoalan penganggaran sudah menjadi masalah nasional. Sebanyak 514 daerah administratif tingkat II yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia yang memperkerjakan PPPK menghadapi hal yang sama. Persoalannya pada keberlangsungan gaji yang dibebankan pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK). Bagi kabupaten dan kota yang kekuatan fiskalnya baik tidak ada persoalan, namun bagi pemerintah daerah yang PADnya minim maka sangat kerepotan menjalankan kewajiban membayar gaji PPPK.
Sebenarnya, persoalan PPPK ini tidak seviral ini kalau gaji mereka ditanggung dalam dana APBN. Sebab semangat merekrut PPPK bermula pada kebijakan secara nasional serta gaji mereka ditanggung dalam APBN. Namun itu hanya cek kosong saja, buktinya untuk gaji mereka perbulan tumpuannya pada APBK.
Baca Juga
Lhokseumawe
Kebutuhan dana sekitar Rp 160 Milyar untuk membayar gaji 3.698 PPPK sangat memberatkan keuangan Pemko Lhokseumawe. APBK Lhokseumawe berkisar Rp 600 Milyar tidak akan efektif menjalankan pembangunan serta akan habis untuk membayar PPPK.
Baca juga:Sayuti Abubakar: Kami Datang Langsung ke Kemendagri, Ada 3.698 PPPK Harus Kita Pastikan Haknya Terpenuhi
Tentu persoalan akan bertambah parah saat berlaku aturan bahwa dana APBK hanya boleh diambil sekitar 30 persen untuk belanja pegawai. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengamanahkan hal ini. Regulasi ini mewajibkan daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang. Ini persoalan mendasar yang mesti harus ada solusinya. Mungkin jalan keluar yang bijak adalah para kepala daerah kabupaten dan kota membuat komunike bersama memohon supaya PPPK menjadi perhatian dan kewajiban pusat untuk bayar gaji.
Perjuangan belum selesai. Ikhtiar terus dilakukan Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH bersama forkopimda. Pekerjaan rumah ini sudah dibuka ke publik, ini menjadi kewajiban dewan perwakilan rakyat kota Lhokseumawe untuk duduk dan mencari celah menganggaran untuk membayar gaji,
Sebagimana diberikan, Walikota Lhoksemawe di Kantor Kemendari mengatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam penataan dan pengelolaan PPPK. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar juga telah memimpin langsung pembahasan terkait PPPK bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe.
Hadir pada acara itu Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal bersama Ketua Komisi A, sebagai bentuk penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan dan penataan PPPK agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta selaras dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan baik dan terukur. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe,” ujar Sayuti Abubakar.
Ia mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta terus menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat. “Saya mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta tidak lupa berdoa agar Lhokseumawe mampu melalui masa-masa krusial ini dengan baik,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak aparatur, termasuk PPPK, sebagai bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.


