LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan bakal calon keuchik menyertakan surat keterangan (SK) shalat subuh berjamaah saat mendaftar sebagai bacalon keuchik diapresisasi. Malah bagi bacalon yang tidak menyertakan surat ini dalam berkas bacalon maka P2K jangan ragu mencoret dengan memperhatikan surat dari tgk imum gampong dan imam masjid.
Aturan Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3.361 tahun 2026 tentang Penetapan Dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah Bagi Bakal Calon Keuchik Gampong Sebagai Syarat Khusus Pada Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sudah beredar luas. Flayer terkait poin per poin dalam SK walikota sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Kemudian informasi tambahan yang disampaikan oleh Jurubicara Pemko Lhokseumawe Taruna Putra Satya SIP MAP menguatkan SK walikota.
Baca juga:SK Shalat Subuh Berjamaah Bacalon Keuchik Wajib
Beberapa komentar positif warga disampaikan terkait surat keterangan ini. “Bagus, mantap, setelah terpilih lalu keuchik mengintruksikan kepada seluruh masyarakat untuk menghidupan syiar shalat berjamaah di setiap masjid dan meunasah di gampong,” ujar H Toha.
Baca Juga
Pendapat yang sama disamapaikan oleh Tgk Nasrullah. “Jroh that,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH jauh-jauh hari sebelum menandatangani SK ini sudah menyatakan syarat ini saat bertemu Pj keuchik dan tuha peut di kantor walikota. Ia minta syarat tambahan ini apalagi Lhokseumawe melaksanakan syariat Islam secara.
Dalam SK walikota menetapkan syarat shalat subuh berjamaah bagi bakal calon keuchik gampong sebagai syarat khusus. Pelaksanaan shalat subuh berjamaah menjadi syarat khusus bagi Bacalon keuchik serta dilaksanakan di mesjid atau meunasah. Lalu yang menyatakan bacalon dimaksud ada atau tidak melaksanaan shalat subuh berjamaah adalah imam meunasah atau masjid di wilayah bacalon masing-masing.
Syarat ini mengikat kontestan. Sebab, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat khusus ini. Bacalon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan.
Begitupun dalam SK disebutkan bahwa keuchik sebagai pemimpin Gampong memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelaksanaan Syariat Islam di Gampong sehingga diperlukan figur pemimpin yang memiliki integritas moral, keteladanan, kedisiplinan ibadah, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keislaman.
Bahwa shalat subuh berjamaah merupakan salah satu bentuk syi’ar Islam, pembinaan spiritual, serta cerminan kedisiplinan dan kepedulian sosial yang hidup dalam masyarakat Aceh dan perlu ditumbuhkan dalam kehidupan pemerintahan gampong, bahwa Pemko Lhokseumawe sebagai daerah pelaksana Syariat Islam berkewajiban mendorong penguatan nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal Aceh, dan budaya islami dalam proses demokrasi gampong.


