HOMEAcehSK Shalat Subuh Berjamaah Bacalon Keuchik Wajib

SK Shalat Subuh Berjamaah Bacalon Keuchik Wajib

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan bakal calon keuchik untuk menyertakan surat keterangan shalat subuh berjamaah saat mendaftar. Bagi bacalon yang tidak menyertakan surat ini dalam berkas bacalon maka dianggap tidak memenuhi syarat. Aturan ini tertuang dalam peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3.361 tahun 2026 tentang

Penetapan Dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah Bagi Bakal Calon Keuchik Gampong Sebagai Syarat Khusus Pada Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca juga:Politik Gampong Dimulai

Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH jauh-jauh hari sebelum menandatangani SK ini sudah menyatakan syarat ini saat bertemu Pj keuchik dan tuha peut di kantor walikota. Ia minta syarat tambahan ini apalagi Lhokseumawe melaksanakan syariat Islam secara.

Baca Juga

Dalam SK walikota menetapkan syarat shalat subuh berjamaah bagi bakal calon keuchik gampong sebagai syarat khusus. Pelaksanaan shalat subuh berjamaah menjadi syarat khusus bagi Bacalon keuchik serta dilaksanakan di mesjid atau meunasah. Lalu yang menyatakan bacalon dimaksud ada atau tidak melaksanaan shalat subuh berjamaah adalah imam meunasah atau masjid di wilayah bacalon masing-masing.

Baca juga:Sayuti Abubakar Minta Tuha Peut, Pj Keuchik Sukseskan Pilciksung

Syarat ini mengikat kontestan. Sebab, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat khusus ini. Bacalon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan.

Begitupun dalam SK disebutkan bahwa keuchik sebagai pemimpin Gampong memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelaksanaan Syariat Islam di Gampong sehingga diperlukan figur pemimpin yang memiliki integritas moral, keteladanan, kedisiplinan ibadah, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keislaman.

Bahwa shalat subuh berjamaah merupakan salah satu bentuk syi’ar Islam, pembinaan spiritual, serta cerminan kedisiplinan dan kepedulian sosial yang hidup dalam masyarakat Aceh dan perlu ditumbuhkan dalam kehidupan pemerintahan gampong, bahwa Pemko Lhokseumawe sebagai daerah pelaksana Syariat Islam berkewajiban mendorong penguatan nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal Aceh, dan budaya islami dalam proses demokrasi gampong.

 

Beurita Terkini

Terkait SK Shalat Subuh Berjamaah, Keputusan Sayuti Abubakar Diapresiasi

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan bakal calon keuchik menyertakan...

Sayuti Abubakar Berharap Gas Tangkulo Bangkitkan Industri Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com— Walikota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H berharap...

SMSI dan ABPEDNAS Bertemu, Penguatan Desa dan Publikasi Dijajaki

JAKARTA|BEURITA.Com – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)...
Advertisement spot_img
spot_img

Pengadaan Security System

Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

Beurita Terkait

Terpopuler

Lainnya di Beurita.com