LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menyetujui rancangan Qanun Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) ditetapkan menjadi qanun. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (21/4/2026) siang sebanyak 19 dari 25 anggota dewan secara bulat menyatakan setuju qanun ini diberlakukan.
Paripurna pada hari itu dihadiri oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini SE. Wakil Ketua Zulya Zaini (Fraksi Partai Golkar) memimpin sidang pada hari itu. Ia membacakan jumlah anggota dewan yang hadir dan mengisi absen sebanyak 19 orang. “Sidang sah dan sudah memenuhi kuorum,” ujar Zulya Zaini.
Pada sesi pertama pendapat dewan disampaikan oleh Syahrul (Nasdem). Ia tampil membacakan laporan panitia legislasi serta perjalanan pembahasan qanun PPA ini. Ia menyarankan supaya banyak sekolah ramah anak di Lhokseumawe dan untuk SMA menjadi kewenangan provinsi.
Baca Juga
Hal yang hampir sama disampaikan oleh jurubicara Gabungan Komisi Nuraida (PKB). Qanun ini menjadi payung bagi anak-anak terutama perlindungan dan pemenuhan haka anak. Keberadaan anak-anak menjadi penting untuk menjaga estafet pembangunan. Butuh perhatian agak anak berkembang secara positif,” katanya.
Baik Syahrul, Nuraida dan Irwan Yusuf dari Fraksi Partai Golkar serta fraksi lain plus Fraksi PA menyatakan setuju terhadap raqan qanun ini ditetapkan menjadi qanun.


