LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) dari Fraksi Partai Demokrat H Tantawi mengapresiasi kebijakan Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH terkait syarat bakal calon keuchik supaya menyertakan surat keterangan (SK) shalat subuh berjamaah. Langkah ini sangat tepat dalam menjalankan syiar Islam serta melaksanakan nilai-nilai Syariat Islam di Lhokseumawe.
“Sangat tepat, saya mendukung sehingga nantinya terpilih keuchik yang paham tentang nilai-nilai keislaman serta norma-norma agama dalam gampong,” ujar Tantawi di depan tokoh masyarakat, Minggu (7/6/2026) pagi.
Pada saat itu anggota DPRA dari dapil 5 ini mengundang tgk imum, tuha peut dan jamaah subuh di empat kemasjinan. Mereka yang datang ke Dr Kupi terdiri dari jamaah Masjid Syura Kandang, Masjid Babul Huda Panggoi, Jamal Nur Paya Punteut, Al Mabrur Meunasah Masjid, Muda Kuala Blang Panyang dan jamaah Syiar Muhibbah Subuh (SMS).
Baca Juga
Baca juga:Terkait SK Shalat Subuh Berjamaah, Keputusan Sayuti Abubakar Diapresiasi
Secara khusus diacara minum kopi pagi untuk jamaah shalat subuh Tantawi menyampaikan dukungan didepan Tgk imum. Syarat ini penting sehingga keuchik yang terpilih nanti adalah mereka yang bisa menjadi imam, mampu mengaji, paham tentang nilai-nilai agama, adat istiadat dan bisa menjalankan reusam gampong.
Dia menggugah semua pihak untuk mendukung kebijakan ini. Contoh yang baik yang dilakukan oleh Sayuti Abubakar bisa menjadi angin segar ke seluruh Aceh. “Berawal dari masjid dan shalat berjamaah akan melahirkan ide-ide yang baik untuk pembangunan gampong dan pro rakyat,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, aturan Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3.361 tahun 2026 tentang Penetapan Dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah Bagi Bakal Calon Keuchik Gampong Sebagai Syarat Khusus Pada Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sudah beredar luas. Flayer terkait poin per poin dalam SK walikota sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Kemudian informasi tambahan yang disampaikan oleh Jurubicara Pemko Lhokseumawe Taruna Putra Satya SIP MAP menguatkan SK walikota.
Dalam SK walikota menetapkan syarat shalat subuh berjamaah bagi bakal calon keuchik gampong sebagai syarat khusus. Pelaksanaan shalat subuh berjamaah menjadi syarat khusus bagi Bacalon keuchik serta dilaksanakan di mesjid atau meunasah. Lalu yang menyatakan bacalon dimaksud ada atau tidak melaksanaan shalat subuh berjamaah adalah imam meunasah atau masjid di wilayah bacalon masing-masing.
Syarat ini mengikat kontestan. Sebab, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat khusus ini. Bacalon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan.
Baca juga:Terkait SK Shalat Subuh Berjamaah, Keputusan Sayuti Abubakar Diapresiasi
Begitupun dalam SK disebutkan bahwa keuchik sebagai pemimpin Gampong memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelaksanaan Syariat Islam di Gampong sehingga diperlukan figur pemimpin yang memiliki integritas moral, keteladanan, kedisiplinan ibadah, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keislaman.
Bahwa shalat subuh berjamaah merupakan salah satu bentuk syi’ar Islam, pembinaan spiritual, serta cerminan kedisiplinan dan kepedulian sosial yang hidup dalam masyarakat Aceh dan perlu ditumbuhkan dalam kehidupan pemerintahan gampong, bahwa Pemko Lhokseumawe sebagai daerah pelaksana Syariat Islam berkewajiban mendorong penguatan nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal Aceh, dan budaya islami dalam proses demokrasi gampong.



