LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH konsisten memperjuangkan nasib sekitar 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sumber dana untuk menggaji mereka akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Nageri yang direncanakan pada hari Senin (13/4/2026) di Jakarta.
Kesepakatan untuk berjumpa elite kemendagri mengemuka dalam pertamuan lintas dinas di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Kamis (9/4/2026). Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, Sekda A Haris, Asisten, staf ahli T Adnan, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, kepala OPD dan sekretaris hadir pada acara itu. “Kami konsisten untuk memperjuangkan nasib PPPK sehingga untuk membayar gaji dilakukan upaya konsultasi dengan Kemendagri,” ujar Sayuti Abubakar, kepada Beurita.Com, Minggu (12/4/2026).
Baca juga:Kadis Evaluasi PPPK
Informasi yang diperoleh media ini, persoalan PPPK menjadi bom waktu Pemko Lhokseumawe. Jumlah mereka yang mencapai 3.698 bukan angka yang kecil terutama untuk membayar gaji mereka perbulan. Besaran jumlah PPPK diatas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang 3.020 orang menjadi persoalan besar. “Total kebutuhan dana APBK untuk membayar gaji PPPK pertahun sekitar Rp 160 Milyar. Contoh, pada bulan April tahun 2026 saja sekitar Rp 11,1 Milyar untuk membayar honor mereka,” ujar seorang pejabat.
Baca Juga
Sumber menyebutkan, persoalan akan muncul karena Pemko Lhokseumawe tidak ada dana untuk membayar honor PPPK terutama yang kontraknya diatas Bulan Juli 2026. Kenapa pada bulan Juli? karena mayoritas masa tugas PPPK akan berakhir kontrak pada bulan Juli-September tahun 2026. Lalu, sekitar 711 PPPK lainnya akan habis masa kontrak pada tahun 2027, 2028, dan 2029. “Ini jadi persoalan, tidak ada sumber dana dari APBK untuk membayar gaji mereka,” tambah sumber itu.
Terkait pengembalian dana transfer daerah (TKD) untuk membayar honor PPPK tentu bukan jalan yang mudah. Semua pejabat yang berbicara dalam forum itu plus Ketua DPRK Lhoksemawe Faisal tidak berani memberi garansi untuk memanfaatkan dana TKD sebelum ada aturan yang kongkret. Jalan satu-satunya adalah bertemu Mendagri dan mendiskusikan persoalan ini. Ini bukan masalah di Lhokseumawe semata-mata tetapi menjadi persoalan secara nasional.
Meskipun nantinya sudah ada Keputusan dari Kemendagri tentang legaslitas penggunaan dana TKD untuk belanja aparatur namun belum cukup kuat secara hukum. Konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksanaan dan Kepolisian harus dilakukan sehingga tidak ada pejabat nantinya yang berususan dengan hukum.


