LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Tahapan pemilihan keuchik secara langsung di Kota Lhokseumawe dimulai. Tahap awal bagi gampong yang belum membentuk pengurus tuha peut supaya segera melaksanakan karena mereka nantinya akan memilih Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
P2K Gampong, atau Panitia Pemilihan Keuchik, adalah lembaga ad hoc yang dibentuk oleh Tuha Peut (DPR Gampong). Mer menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan keuchik gampong berjalan demokratis, aman, dan sesuai peraturan Qanun Aceh.
Tugas pokok P2K antara lain menetapkan jadwal, melakukan penjaringan calon, menetapkan calon, menyelenggarakan pemungutan suara, hingga menetapkan hasil akhir. Mereka bekerja secara independen dalam wilayah kerjanya untuk memilih pemimpin desa yang memiliki legitimasi.
Baca Juga
Baca juga:Pilciksung Lhokseumawe Dimulai
Segera
Sekda Lhokseumawe A Haris SSOs MSI kepada media ini, Rabu (4/2/2026) mengatakan, rapat persiapan pelaksanaan pemilihan keuchik secara langsung sudah digelar. Kesimpulan rapat antara lain bagi gampong yang belum terbentuk pengurus tuha peut agar segera dalam minggu ini . Kenapa harus dalam minggu ini karena mereka yang nantinya memilih personili P2K.
Terkait kapan P2K dibentuk putra asal Gampong Pante Baro, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen ini menjelaskan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
“Tahapan dimulai pada bulan Februari,” kataya.
Pembentukan P2K harus segera dilakukan setelah penetapan tuha peut. Pentingnya segera lahir P2K ujar Haris karena tim independent ini bisa segera bekerja sehingga pilciksung bisa serentak di Lhokseumawe.” Pencoblosan diharapkan bisa di bulan April,” katanya.
Sebagaimana diberikana Pemko Lhokseumawe meminta gampong untuk mempersiapkan anggaran menyongsong pemilihan keuchik secara serentak pada tahun 2026. Atasnama Walikota Lhokseumawe, Sekda A Haris mengirim surat kepada camat dan keuchik dalam wilayah Lhokseumawe untuk Bersiap-siap.
Dalam surat tertanggal 1 September 2025, A Haris menerangkan bahwa masa jabatan keuchik adalah enam tahun dan dapat dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Disebutkan, pemilihan Keuchik Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Lhokscumawe Nomor 30 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
Kemudian ujar A Haris, terhadap Keuchik dan Penjabat Keuchik yang akan berakhir masa jabatan agar melakukan proses pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak dan menganggarkan biaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBG masing-masing.


