LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Ribuan knalpot brong dimusnahkan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026). Sekitar 1.175 barang sitaan tersebut hasil tangkapan satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu bulan Agustus-Oktober 2026.
Knalpot brong adalah jenis knalpot kendaraan (biasanya sepeda motor) yang telah dimodifikasi atau dilepas peredam suaranya (baffle atau straight-pipe) sehingga menghasilkan suara bising dan sangat keras.
Baca juga:Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor Terbesar
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, knalpot yang dipotong hasil tangkapan periode Agustus hingga Oktober 2026. Bersamaan dengan 1.175 knalpot ada juga sepeda motor yang diamankan dan hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya.
Baca Juga
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Barang ini mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari. Langkah tegas dilakukan sebagai bentuk edukasi dan sinergi lintas instansi.
Ahzan tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk sadar dan mematuhi aturan lalu lintas. Ini bagian dari terwujud situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif.
Konferensi pers tersebut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Wakapolres Kompol Iswahyudi, Plt Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Fauzi, serta perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe.


