+
    HOMEAcehQanun PPA Jamin Hak Anak Secara Penuh

    Qanun PPA Jamin Hak Anak Secara Penuh

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Qanun Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) yang disahkan DPRK Lhokseumawe pada hari Selasa (21/4/2026) mengatur secara lengkap penjaminan terhadap hak-hak anak. Diantara banyak ruang yang diberikan salahsatunya adalah jalur perjuangan aspirasi hak-hak anak melalui Forum Anak Lhokseumawe Kreatif (Falak).

    Qanun PPA terdiri dari 13 BAB dengan 46 pasal. Saat dibaca pasal perpasal maka secara jelas terlihat bahwa Pemko Lhokseumawe sangat peduli untuk memenuhi hak-hak anak. Generasi muda ini perlu dilindungi, diberi tempat serta memberi sanksi bagi yang mengganggu anak-anak. Hal lain yang digaris bawahi dalam qanun ini adalah mengikat dunia usaha untuk peduli pada tumbuh kembang anak serta membantu keperluan anak.

    Baca juga:DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun PPA

    Khusus untuk saluran perjuangan aspirasi anak, Pemko Lhokseumawe menguatkan peran mereka melalui Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak. Pasal 17 qanun PPA

    Baca Juga

    menjelaskan,

    (1)         Pemerintah Kota menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat melalui Forum Anak dan/atau kelompok anak lainnya dalam penyusunan kebijakan dan produk hukum Kota yang terkait dengan hak anak.

    (2)         Menjamin dan membuka ruang partisipasi anak dalam  menjalanakan perannya sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) kekerasan terhadap anak.

    (3)         Pemenuhan Hak sipil informasi dan Partisipasi Anak dilaksanakan dengan prinsip pemeliharaan dan perawatan Anak agar anak dapat:

    1. bebas menyatakan pendapat dan berpikir;
    2. bebas menerima informasi lisan dan/atau tertulis;
    3. bebas berserikat dan berkumpul;
    4. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan/atau berkarya;

    (4)         Setiap Anak berhak mendapatkan jaminan untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

    (5)         Pemerintah Kota berkewajiban melakukan penjangkauan terhadap Anak yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

    (6)         Pelaksanaan layanan administasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Beurita Terkini

    Pemko Lhokseumawe Atur Sistem Pengelolaan Air Limbah

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe mengatur tatacara  Pengelolaan Air Limbah Domestik...

    Salman Alfarasi Dapat Hadiah dari Kabid Humas Polda Aceh

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com– Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh,...

    DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun PPA

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menyetujui rancangan Qanun...
    Advertisement spot_img
    spot_img

    Pengadaan Security System

    Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

    Beurita Terkait

    Terpopuler

    Lainnya di Beurita.com