BANDA ACEH|BEURITA.Com-Gubernur Aceh meminta walikota dan bupati di Aceh memastikan akurasi pengimputan data untuk evaluasi mandiri Kota Layak Anak (KLA) tahun 2026. Permintaan ini tertuang dalam surat yang dikirim kepada walikota dan bupati se Aceh tertanggal 21 April 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh M Nasir SIP MIA berisi beberapa poin terkait intruksi untuk pengimputan data KLA. “Kami harap saura melakukan percepatan pemenuhan 24 indikator KLA ditambah dengan indikator kecamatan layak anak dan desa layak anak secara strategis dan sekaligus memastikan akurasi pengimputan data untuk evaluasi mandiri KLA tahun 2026 yang akan berakhir tanggal 30 April 2026,” demikian salah satu poin surat gubernur.
Lebih lanjut dalam surat yang tembusannya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dan Biro Isra Aceh menegaskan, sehubungan dengan hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (GT KLA) pada tanggal 9 April 2026 yang pada intinya menegaskan bahwa komitmen Bupati/Walikota menjadi kunci untuk pemenuhan hak anak dan menjamin perlindungan Khusus Anak melalui pelaksanaan kebijakan KLA sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga
Langkah yang harus diperhatikan adalah:
- Pelaksanaan kebijakan KLA harus terintegrasi dengan pelaksanaan kebijakan lainnya terkait perlindungan anak sehingga bisa menjadi kerangka kerja sistem yang terencana, sistematis dan berkelanjutan;
- Peran dan fungsi GT KLA Kabupaten/Kota dengan Ketua Sekretaris Daerah menjadi wadah kelembagaan yang paling menentukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan KLA bisa berjalan dengan baik;
- Kebijakan KLA diukur melalui sebuah evaluasi yang berfungsi bukan sekadar penghargaan melainkan bukti pencapaian komitmen Kepala Daerah terkait pemenuhan hak anak dan hadirnya negeri dalam kecepatan, ketepatan dan keterpaduan penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten/Kota;
- Capaian pengukuran evaluasi KLA Provinsi Aceh baru berada pada angka 60,9 persen setara pada angka 14 Kabupaten/Kota dengan tingkatan yang beragam baik Pratama, Madya maupun Nindya.
Baca Juga:Sekda Pimpin Rapat Evaluasi KLA Lhokseumawe
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Meutia Juliana, S.STP, M.Si melalui Kabid Pemenuhan Hak Anak Aceh Amrina Habibi SH MH mengatakan, surat yang ditandatangani oleh Sekda Aceh sudah teruskan untuk gugus tugas KLA di Aceh. Ia berharap sisa waktu yang masih tersedia bisa dimanfaatkan secara terukur oleh kabupaten dan kota untuk melengkapi dan menyisir kembali data yang sudah diisi.
Amrina mengingatkan evaluasi KLA bukan sekedar mencari penghargaan tetapi bukti bahwa negara hadir sebagai dutty barrer dalam memastikan semua hak anak dan perlindungan khususnya dijamin oleh negara.


