LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan Naker Lhokseumawe menemukan beberapa sebab sehingga upah Nakes tidak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat dialog dengan manajemen Rumkit pihak dinas memberi penjelasan terkait poin tiga surat teguran ke RS swasta.
Kadis DPMPTSP dan Naker Lhokseumawe Safriadi SSTP MSM mengatakan, penataan ulang biaya operasional non esensial adalah penataan biaya-biaya perawatan dan operasional lainnya. Kemudian evaluasi sistem intensif, jasa pelayanan, dan remunerasi manajemen yaitu evaluasi sitem bonus, tunjangan maupun uang lembur. “Hasil temuan kami saat kerumah sakit melakukan peneguran dan penegasan peraturan ketenagakerjaan kami dapati rumah sakit yang telah PHK tenaga kerja belum menjalankan hal itu,” katanya.
Baca juga:Pimpinan RS Swasta Ditegur
Sekarang ujar Safriadi para tenaga kerja di perkerjakan 12 jam perhari dengan dua hari libur per minggu (berarti total jam kerja dalam satu minggu 60 jam) sedangkan ketentuan perundang-undangan batas kerja dalam satu minggu 40 jam. Berarti pekerja lebih jam kerja 20 jam perminggu yang harus dihitung sebagai lembur dan dalam sebulan berarti 80 jam lembur/orang secara terus menerus.
Baca Juga
Lembur pekerja harus di bayar uang lembur. Bayangkan secara logika setiap pekerja harus di bayar lembur setiap bulan 80 jam, kalau pihak rumah sakit mengikuti peraturan membayar lembur mendingan seharusnya di pekerjakan tenaga kerja lainnya (dari pada dikurangin pekerja tapi harus bayar lembur) kecuali pihak rumah sakit tidak berencana membayar lembur (tapi akan menyalahi ketentuan).
Pihak rumah sakit ujar Safriadi harus memperhatikan K3 dan keselamatan pasien. Lembur berlebihan beresiko kelelahan, human error dan keselamatan pasien
Kemudian penyesuaian atau rasionalisasi penghasilan dokter dan/atau tenaga profesional lainnya secara proposional dan berkeadilan ujar Safriadi yaitu selama ini ada jarak yang jauh antara dokter dan nakes lainnya, memang pendapatan dokter, dokter spesialis dan nakes lainnya tidak mungkin sama (yang pegang pisau tidak mungkin disamakan dengan yang tidak pegang pisau), namun harus berkeadilan jangan terlalu jauh perbedaan nya. Bayangka mungkin dokter dapat puluhan juta sampai seratus juta lebih perbulan dan nakes lainnya harus di PHK karena penerapan UMP. “Sungguh tidak berkeadilan.”
Pihaknya mendapat informasi dari manajemen rumah sakit bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah lama mereka melakukan peraturan bahwa biaya tindakan medis harus dibayarkan kepada dokter sebanyak 25 persen plus 18 persen. Menurut manajemen rumah sakit jika IDI mau menurunkan dari pendapatan tindakan medis dokter yang 25 persen dikurangi menjadi 20 persen, dan yang 18 persen menjadi 15 persen mereka akan cukup menutupi UMP para nakes lainnya tanpa PHK. “Saya rasa disinilah celah solusi yang harus di bicarakan oleh pihak rumah sakit, ARSI, PPNI dan IBI. Jangan sampai pihak rumah sakit hanya memetingkan ketentuan IDI yang merupakan ketentuan asosiasi tapi melanggar ketentuan perundang undangan karena melakukan PHK karena penegasan UMP,” ujarnya.
Informasi di lapangan ujar alumnus STPDN ini, pihak ARSI dan rumah sakit masih menunggu proses dari salah satu pejabat provinsi yang katanya akan mengeluarkan ketentuan lain terkait UMP rumah. “Sudah kami jelaskan bahwa hal ini tidak mungkin karena UMP merupakan upah terendah tidak mungkin di keluarkan ketentuan UMP yang lebih rendah yang ada hanya UMP sektoral tapi lebih tinggi dari UMP.”
Temuan lain ujar Safriadi beberapa rumah sakit tidak mengeluarkan PHK tapi surat tenaga kerja dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sesuai ketentuan jika dirumahkan tetap harus dibayar gajinya sesuai UMP. Mungkin banyak nakes tidak melapor karena status dirumahkan, mereka masih berharap diaktifkan kembali. “Kami yakin jika nantinya di PHK mereka akan menuntut hak nya berupa gaji waktu di rumahkan, selisih gaji UMP selama mereka bekerja bertahun-tahun, dan tuntutan ini merupakan sah dan hak pekerja karena UMP yang tidak di bayar oleh perusahaan merupakan hutang perusahaan pada pekerja, biasanya di pengadilan perselisihan hubungan industrial di Banda Aceh terkait kekurangan UMP biasanya akan di kabulkan oleh pengadilan,” kata Safriadi.


