HOMEAcehPemko Lhokseumawe Atur Sistem Pengelolaan Air Limbah

Pemko Lhokseumawe Atur Sistem Pengelolaan Air Limbah

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe mengatur tatacara  Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) secara rinci. Sistem pengelolaannya tertuang dalam Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Lhokseumawe, Selasa (21/4/2026). Pengesahan qanun ini bersama tiga qanun lainnya disaksikan oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini SE dan kepala OPD.

Ruang lingkup qanun ini, meliputi penyelenggara, jenis dan komponen SPALD, tugas dan wewenang Pemerintah Kota, peran masyarakat, kelembagaan, kerja sama dan kemitraan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disentif, perizinan, hak, kewajiban dan larangan, retribusi, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan  ketentuan peralihan. Air limbah domestik terdiri dari air limbah kakus (black water) dan  air limbah non kakus (grey water).

Baca juga:DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun PPA

Aturan ini saat implementasi nanti harus mendapat izin dari Walikota Lhokseumawe serta menjadi sumber pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang baru. Qanun ini masih menunggu penomoran serta berlaku saat sudah ditandatangani oleh walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH.

Dalam menyelenggarakan SPALD  Pemerintah Kota berwenang:

  1. menetapkan kebijakan dan strategi SPALD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. menyelenggarakan pengelolaan SPALD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan SPALD;
  4. menetapkan lokasi IPLT dan IPALD;
  5. menerbitkan izin  dan  rekomendasi  bagi  badan  atau  operator air limbah domestik  yang  akan menyelenggarakan SPALD;
  6. menentukan area beresiko pencemaran air limbah domestiK;
  7. melakukan pembinaan  dan  pengawasan SPALD;
  8. melaksanakan pengembangan SPALD dan kerja sama atau kemitraan;
  9. melakukan evaluasi dalam pengelolaan SPALD 1 (satu) bulan sekali;

 

 

Adapun Larangannya adalah:

  1. melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dalam pengelolaan air limbah domestik;
  2. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik terpusat tanpa izin;
  3. mengelola air limbah domestik dari luar daerah yang tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29.
  4. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik terpusat atau IPALD setempat;
  5. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
  6. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan pengolahan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
  7. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan air limbah terpusat;
  8. menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
  9. membuang air limbah domestik tanpa izin;
  10. membuang hasil penyedotan lumpur tinja tanpa ijin, sembarangan dan/atau tidak pada IPLT yang telah ditentukan;
  11. menambah atau merubah bangunan jaringan pengolahan air limbah terpusat tanpa izin; dan

l.            mendirikan bangunan di atas jaringan pengolahan air limbah terpusat tanpa izin

Beurita Terkini

Polres Lhokseumawe Dan UIN SUNA Teken MoU Pelayanan Publik

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN)...

Sayuti Abubakar dan Islamic Relief Perkuat Sinergi Kemanusiaan

JAKARTA|BEURITA.Com- Walikota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H bertemu...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Turnamen Voli Legend Aceh

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.,...
Advertisement spot_img
spot_img

Pengadaan Security System

Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh