LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pergelaran konser dalam wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe dilarang. Sikap ini diambil untuk menjaga nilai-nilai syariat Islam serta menghormati keputusan atau fatwa ulama.
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH bersama Wakil Walikota Husaini SE pada hari Rabu (5/11/2025) bertemu pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe. Ulama dan umara membahas berbagai hal terutama terkait akan ada konser sebuah grub band dalam waktu dekat di Lhokseumawe.
Informasi yang berkembang bahwa Pemko telah mengeluarkan izin acara itu diluruskan oleh walikota. Izin acara bukan berada di Pemko tetapi dari instansi lain. “Yang jelas konser dilarang di Lhokseumawe,” katanya.
Baca Juga
Informasi yang diperoleh, pertemuan itu membahas tentang pergelaran konser yang dinilai akan menodai nilai-nilai Syariat Islam. Pertemuan itu menyepakati konser dilarang apalagi sudah ada Fatwa MPU tentang hal ini. Adapun Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan secara tegas telah melarang hal ini.
Pada dasarnya tidak melarang seni secara keseluruhan, tetapi mengkhawatirkan konser musik yang dianggap lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Fatwa ini mengarahkan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas seni daerah seperti Rapai, Sedati, dan rebana yang dinilai tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jika kegiatan konser musik digelar, harus memenuhi berbagai syarat seperti tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak mengandung unsur fitnah, dan tidak ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
Fatwa MPU
Sementara itu Fatwa MPU Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Dalam Pandangan Islam menetapkan bahwa, kriteria seni budaya dan hiburan lainnya yang dibolehkan dalam syariat Islam, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah wal jamaah;
- Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
- Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya;
- Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan yang dapat membangkitkan nafsu syahwat;
- Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
- Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakangerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
- Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
- Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin;
- Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
- Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadat dan ketertiban umum;
- Penonton hiburan tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
- Seni rupa dan seni pahat tidak membentuk wujud tubuh manusia dan hewan yang utuh serta sempurna;
- Seni ukir tubuh dan wajah tidak melukai, tidak mengganggu kesehatan, tidak memakai kalimahkalimah suci (Al-Qur’an dan Hadits) dan tidak menghambat sampainya air untuk bersuci;
- Seni bela diri tidak melukai, mencederai serta harus menjaga ketentuan-ketentuan syariat Islam
- Umat Islam diharamkan memajang barang-barang berbentuk patung manusia dan hewan di dalam rumah, toko dan lain-lain, kecuali untuk alat bermain bagi anak-anak.


