LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel 22 tempat usaha penangkaran sarang Walet yang tidak berizin. Gerakan pada hari Rabu (22/4/2026) bagian dari tindakan tegas pemerintah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah yang dilakukan oleh tim penertiban bagian dari upaya mewujudkan program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.
Penyegelan ini bagian dari gerakan yang dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar. Dalam setiap pertemuan ia berulangkali menyampaikan hal ini bahkan mendorong yang punya ruko serta rumah yang menjadi lokasi penangkaran burung Walet supaya mengurus izin. Ajakan ini dianggap angin lalu sehingga harus dilakukan penertiban serta fogging di lokasi itu. “Ada yang milik anggota dewan,” ujar seorang petugas.
Baca Juga
Dalam operasi tersebut, petugas menyegel dan melakukan fogging di lokasi usaha yang belum mengurus perizinan. Meski sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan melalui Geucik dan kecamatan, beberapa pemilik usaha masih enggan mengurus izin yang diwajibkan.
Baca juga:Sukses Tahun Pertama
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini upaya pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin,atau belum terdaftar sebagai wajib pajak, kita sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara langsung oleh camat dan geuchik. Namun hingga hari ini belum mengurus izinnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perizinan usaha memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk retribusi pelaku usaha burung walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Kami kembali menghimbau kepada pelaku usaha burung walet lainnya ” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe untuk segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang. “Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegas Safriadi.
Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah di Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, Dinas Kominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P selaku juru bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya terkait usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum. “Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” tegas Taruna.


