LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Standar Operasional dan Prosedur Operasional (SOP) tahapan pelaksanaan pemilihan keuchik serentak Lhokseumawe diatur dalam keputusan walikota.
Aturan yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH sudah diumumkan kepada 47 Pj keuchik dan mukim, Selasa (28/4/2026) di Aula Setdako. Ketua tim pemilihan keuchik Lhokseumawe Mirdha Iksan S.STp menyampaikan secara rinci aturan yang tertuang dalam aturan itu dan mengikat penyelenggara dan bakal calon keuchik.
Baca juga:12 Mei Tahapan Pilciksung Lhokseumawe
Plt Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Iksan S.STp membacakan secera detil tahapan yang sudah dituangkan dalam perwal ini. Diantara banyak poin yang tercantum dalam aturan ini terkait pemberitahuan berakhir masa jabatan keuchik oleh tuha peut serta jadwal pembentukan P2K. Adapun tahapan yang tertuang dalam keputusan walikota nomor 100.3.3.3 – 294 tahun 2026 ini sudah tertera secara jelas dan kopian surat sudah diserahkan pada Pj keuchik dan tuha peut.


