LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe mengatur tatacara Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) secara rinci. Sistem pengelolaannya tertuang dalam Qanun Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Lhokseumawe, Selasa (21/4/2026). Pengesahan qanun ini bersama tiga qanun lainnya disaksikan oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini SE dan kepala OPD.
Ruang lingkup qanun ini, meliputi penyelenggara, jenis dan komponen SPALD, tugas dan wewenang Pemerintah Kota, peran masyarakat, kelembagaan, kerja sama dan kemitraan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disentif, perizinan, hak, kewajiban dan larangan, retribusi, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Air limbah domestik terdiri dari air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus (grey water).
Baca juga:DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun PPA
Aturan ini saat implementasi nanti harus mendapat izin dari Walikota Lhokseumawe serta menjadi sumber pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang baru. Qanun ini masih menunggu penomoran serta berlaku saat sudah ditandatangani oleh walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH.
Baca Juga
Dalam menyelenggarakan SPALD Pemerintah Kota berwenang:
- menetapkan kebijakan dan strategi SPALD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan pengelolaan SPALD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan SPALD;
- menetapkan lokasi IPLT dan IPALD;
- menerbitkan izin dan rekomendasi bagi badan atau operator air limbah domestik yang akan menyelenggarakan SPALD;
- menentukan area beresiko pencemaran air limbah domestiK;
- melakukan pembinaan dan pengawasan SPALD;
- melaksanakan pengembangan SPALD dan kerja sama atau kemitraan;
- melakukan evaluasi dalam pengelolaan SPALD 1 (satu) bulan sekali;
Adapun Larangannya adalah:
- melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dalam pengelolaan air limbah domestik;
- melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik terpusat tanpa izin;
- mengelola air limbah domestik dari luar daerah yang tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29.
- menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik terpusat atau IPALD setempat;
- membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
- membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan pengolahan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
- menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan air limbah terpusat;
- menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
- membuang air limbah domestik tanpa izin;
- membuang hasil penyedotan lumpur tinja tanpa ijin, sembarangan dan/atau tidak pada IPLT yang telah ditentukan;
- menambah atau merubah bangunan jaringan pengolahan air limbah terpusat tanpa izin; dan
l. mendirikan bangunan di atas jaringan pengolahan air limbah terpusat tanpa izin


