LHOKSEUMAWE | BEURITA.COM – Pemilihan Kepala Desa di puluhan gampong dalam wilayah kota Lhokseumawe dimulai. Tidak ada penundaan, proses pemililihan akan dimulai setelah Ramadhan tahun 2026.
Penegasan pemilihan keuchik secara langsung (Pilciksung) disampaikan Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH saat jamuan minum kopi pagi dengan wartawan, Jumat (9/1/2026) di Aula Setdako. Pada saat menjawab pertanyaan wartawan ia didampingi Wakil Walikota Husaini SE, Asisten I M Maxalmina SHi MH dan Asisten III dr Sayed Alam.
Baca juga: 31 Gampong Diminta Anggarkan Dana Pilkades
Sayuti Abubakar menjelaskan bahwa jadwal pilciksung tidak ada perubahan. “Pemilihan keuchik secara langsung tetap, tidak ada perubahan,” katanya saat menutup acara pertemuan.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan, pemerintah Kota Lhokseumawe meminta gampong untuk mempersiapkan anggaran menyongsong pemilihan keuchik secara serentak pada tahun 2026. Atasnama Walikota Lhokseumawe, Sekda A Haris mengirim surat kepada camat dan keuchik dalam wilayah Lhokseumawe untuk Bersiap-siap.
Dalam surat tertanggal 1 September 2025, A Haris menerangkan bahwa masa jabatan keuchik adalah enam tahun dan dapat dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Disebutkan, pemilihan Keuchik Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Lhokscumawe Nomor 30 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
Kemudian ujar A Haris, terhadap Keuchik dan Penjabat Keuchik yang akan berakhir masa jabatan agar melakukan proses pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak dan menganggarkan biaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBG masing-masing.


