LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. AG warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditangkap pada Kamis (13/11/2025) atau sekitar 24 jam pasca kejadian di Kabupaten Bireuen.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M, IPTU Yudha Prasetya, S.H dan Kasi Humas Salman Al Farasi menyampaikan keterangan kepada wartawan. Seorang laki-laki mengenakan baju orange, pistol, mobil Avanza diperlihatkan pada awak media.
Baca juga:Pembobol Toko Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
Baca Juga
Kasus ini ujar Kapolres berawal dari uang transferan sebesar Rp 90 juta kepada korban (M Nasir (48) pedagang Bakso yang tinggal di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Minggu (9/11/2025). Pada tanggal 7 November 2025 pelaku mendatangi korban meminta pertanggungjawaban uang Rp 90. Lalu M Nasir menyampaikan bahwa uang sudah dipakai untuk membayar utang. Saat itu tidak ada titik temu sehingga tanggal 10 November sekitar pukul 21.00 WIB malam para pelaku kembali ke rumah korban menanyakan uang Rp 90 juta.
Saat itu pelaku mengajak korban duduk di kedai kopi. Sesaat kemudian datang satu mobil Ayla warna hitam yang dikendarai oleh pelaku lain dan bergabung di kedai kopi yang ada di depan rumah korban. Setelah berbincang sekitar 15 menit lalu korban dibawa ke jembatan yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat semula. Di jembatan tersebut terjadi cekcok yang berakhir pada letusan senjata api. Peluru mengenai lengan kemudian satu lagi tembus dari leher ke kepala. “Korban jatuh tersungkur dan meninggal di tempat, “ kata Ahzan.
Polisi bergerak cepat mencari siapa yang melakukan hal itu. Pelaku pada tanggal 13 November 2025 ditangkap di wilayah Bireuen sekitar pukul 06.15 WIB. Pengembangan terus dilalukan terutama transfer uang, sumber dan kepemilikan senjata. Barang bukti yang berhasil sita masing-masing satu pucuk pistol dan tiga butir peluru. “Kami kirim untuk uji balistik terkait dengan peluru yang masih ada dipelaku,” katanya.
Terkait satu unit mobil yang menjadi bagian diperlihatkan saat konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa mobil ini digunakan tersangka melarikan diri pasca kejadian. Pengakuan pelaku ujar Kapolres mereka merencanakan luar negeri. “Kami terus mencari keberadaan mereka, kami melakukan pengejaran sampai ke Sumatera Utara atau ke luar negeri,” katanya.
Selain itu polisi masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan. “Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, tutup Kapolres.


