LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Polisi Lhokseumawe ekspose kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH. Polisi telah menetapkan Amiruddin warga Pasar Minggu, Jakarta, sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sayuti Abubakar.
Bagaimana kronologi kejadian yang dilakukan oleh pelaku disampaikan secara terang menderang oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026). Didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi SH dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H, orang nomor satu dijajaran polres Lhokseumawe ini menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers.
Barang bukti yang diamanakan dalam kasus ini ujar Kapolres adalah surat somasi pertama, kedua, resi pengiriman kepada beberapa orang dari titipan kilat dan foto copy kwitansi yang memuat angka Rp 3 M. “Krusialnya dikwitansi ini, karena korban (Sayuti Abubakar-red) tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Somasi dan resi jasa pengiriman sudah kami sita,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam konfrensi pers tersebut juga disampaikan bahwa lembaran somasi tersebut dikiirim oleh tersangka ke berbagai pihak termasuk ke Ketua DPRK Lhokseumawe. Lalu Faisal (Ketua DPRK) Lhokseumawe ujar Kapolres menanyakan perihal surat ini pada walikota. Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pencemaran nama baik dengan sanksi pidana 1,5 tahun penjara, ujar Kapolres.
Sebagaimana diberitakan, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH telah melaporkan Amiruddin ke pihak kepolisian resor Lhokseumawe. Materi yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amiruddin dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Informasi terkait perkembangan laporan ini disampaikan oleh Mahadir Buloh SH dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Farm. “Benar sudah kami laporkan saudara Amiruddin dan perkembangan informasi yang kami peroleh Amiruddin sudah tersangka,” ujar Mahadir, Senin (10/8/2026) malam.
Mahadir menambahkan, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor. B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim. “Surat dari polres Lhokseumawe terkait telah gelar perkara dan penetapan tersangka sudah kami terima dan baca,” katanya.


