JAKARTA|BEURITA.Com — Usaha tiada henti dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H dalam memperjuangkan nasib 3.698 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan gaji dan keberlangsungan kerja mereka disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini upaya ketiga dilakukan oleh walikota untuk memperjelas masa depan penggajian serta kerja PPPK. Langkah pertama ia bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal dan Forkopimda menghadap Kemendagri. Usaha kedua dilakukan oleh mantan advokat ini saat pertemuan Apeksi Komwil I Sumatera di Banda Aceh. Isunya tetap sama yaitu beberlanjutan nasib PPPK di Kota Lhokseumawe.
Kembali ke pertemuan di Kemenpan RB, walikota Dr Sayuti Abubakar bertatap muka dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana T. Eddy Syahputra dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Nadila Fatimah Azzahrah Latif.
Baca Juga
Ia menjelaskan secara terbuka kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat dari tahun ke tahun. Persoalan PPPK tidak bisa dilihat semata dari aspek administratif melainkan harus diposisikan sebagai bagian dari keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah.
Ia mendorong adanya kebijakan afirmatif yang mampu menjawab realitas di lapangan, tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan. “Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” ujarnya.
Audiensi tersebut juga membahas arah kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pengelolaan PPPK, termasuk opsi-opsi penataan dan skema pembiayaan ke depan. Sayuti menegaskan, Pemko siap menyesuaikan langkah sesuai regulasi, namun tetap membutuhkan dukungan konkret agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas APBD.
Jalan ini menjadi bagian dari rangkaian advokasi yang secara konsisten dilakukan oleh Wali Kota Lhokseumawe, setelah sebelumnya menempuh koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi seluruh PPPK.
Pemko Lhokseumawe berharap hasil audiensi ini dapat melahirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh PPPK. Dengan demikian, keberlanjutan pelayanan publik tetap terjaga, dan para tenaga PPPK memperoleh kejelasan atas masa depan mereka.


