ACEH UTARA|BEURITA.Com- Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM meminta pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit memberikan tenggang waktu sampai bulan Juli 2026 kepada masyarakat yang desilnya tinggi agar bisa berobat seperti biasa. “Saya meminta bapak-bapak ibu semua agar memberikan tenggang waktu kepada masyarakat yang desilnya tinggi setidaknya sampai bulan Juli 2026. Jadi mereka dalam berobat tidak diberlakukan desilnya, tujuannya agar masyarakat bisa berobat,” ujar Ayahwa. dalam rapat dengan para SKPK, BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, BPS kabupaten setempat di ruang Oproom Setdakab, Jumat (17/4/2026).
Rapat yang rilisnya di disebar oleh Diskominfosa Aceh Utara membahas serangkaian persoalan termasuk dilema desil yang lagi ramai diperbincangkan saat ini. Ia minta hal itu segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi persoalan yang dapat merugikan masyarakat, apalagi masyarakat saat ini sedang musibah kehilangan harta benda serta kehilangan pekerjaan setelah dilanda bencana banjir. Permintaan itu kemudian disambut pihak BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, S.ST, M.Si, juga menyampaikan beberapa problematik yang terjadi di lapangan saat ini. Ia justru meminta pihak-pihak desa di kabupaten Aceh Utara agar mengaktifkan operator SIKS-NG agar masyarakat mudah lebih mudah mengusulkan perubahan desil.
Baca Juga
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK juga menyampaikan problematik itu kepada Bupati Aceh Utara agar segera mencari solusinya. Ia turut prihatin dan atas persoalan tersebut dan menyarankan agar pemerintah daerah mencari solusi alternatif untuk sementara waktu agar masyarakat yang berhak mendapatkan PBI BPJS Kesehatan tepat sasaran.
“Mari untuk saling tolong menolong dalam hal ini, misalnya program CSR agar masyarakat di lingkungan perusahaan agar bisa berobat. Kalau di puskesmas mungkin masyarakat masih bisa berobat, tetapi kan kalau di rumah sakit tidak. Jadi mari yang bisa menolong untuk fungsikan sosial,” ujar Rita.
Sementara Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara yang terus berupaya mencari solusi terkait kekhawatiran masyarakat mengenai persoalan desil tersebut. “Saat ini tim di lapangan akan memvalidasi kembali data-data masyarakat agar datanya sinkron dan tidak keliru. Jangan sampai desil satu atau tiga berada di orang yang tidak wajar, begitu juga sebaliknya. Alhamdulillah  dengan adanya proses validasi ini kita harapkan nanti data (kesejahteraan) masyarakat lebih akurat,” kata Jamaluddin.
Informasi yang diperoleh Beurita.Com dari Google, desil BPJS adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 tingkat (1-10) untuk menentukan penerima subsidi PBI Jaminan Kesehatan. Kelompok prioritas penerima bantuan (desil 1-5) dikategorikan miskin hingga rentan, sedangkan desil 6-10 dianggap mampu dan diarahkan ke BPJS Mandiri. Cek desil dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Klasifikasi Desil untuk PBI BPJS Kesehatan 2026: Desil 1–3: Sangat miskin & miskin (Prioritas utama), Desil 4–5: Hampir miskin / Rentan miskin (Prioritas subsidi), Desil 6–10: Menengah / Cukup / Kaya (Arahkan ke BPJS Mandiri.


