JAKARTA|BEURITA.Com-Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, secara gigih memperjuangkan nasib 3.698 nasib Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Dalam Negeri. Pada hari Senin (27/7/2026) orang nomor satu di sekretariat Pemko Lhokseumawe ini bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.
Di depan Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Bina Keuangan Daerah Rikie Sapta SSTP MSI, Sayuti Abubakar menjelaskan kondisi PPPK Lhokseumawe terutama terkait perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026 dan pembayaran gaji mereka.
Saat tatap muka dengan pejabat Kemendari, walikota didampingi oleh Kepala BPKD Lhokseumawe dan Kepala BPKSDM. Didampingi dua pejabat ini, walikota secara gamblang menyampaikan data serta perjuangan yang telah dilakukan selama ini untuk PPPK.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan, pada bulan April tahun 2026, walikota bersama Forkopimda telah bertemu pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Materi yang disampaikan dalam pertemuan pada terkait keberlanjutan mekanisme penggajian PPPK.
Kerja baik yang dilakukan walikota dengan melobi kemendagri bagian dari mengadvokasi PPPK supaya terjamin hak-haknya serta Pemko Lhokseumawe bisa menggaji mereka sesuai regulasi. Informasi yang diberikan pihak kemendagri di dengar langsung oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Ketua DPRK Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Sekda A Haris, Kepala Bappeda Reza Mahnur, Kepala BKPSDM Irsyadi dan Kepala BPKD Lhokseumawe Teguh.
Informasi yang diperoleh media ini, persoalan PPPK menjadi bom waktu Pemko Lhokseumawe. Jumlah mereka yang mencapai 3.698 bukan angka yang kecil terutama untuk membayar gaji mereka perbulan. Besaran jumlah PPPK diatas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang 3.020 orang menjadi persoalan besar. “Total kebutuhan dana APBK untuk membayar gaji PPPK pertahun sekitar Rp 160 Milyar. Contoh, pada bulan April tahun 2026 saja sekitar Rp 11,1 Milyar untuk membayar honor mereka,” ujar seorang pejabat.
Sumber menyebutkan, persoalan akan muncul karena Pemko Lhokseumawe tidak ada dana untuk membayar honor PPPK terutama yang kontraknya diatas Bulan Juli 2026. Kenapa pada bulan Juli? karena mayoritas masa tugas PPPK akan berakhir kontrak pada bulan Juli-September tahun 2026. Lalu, sekitar 711 PPPK lainnya akan habis masa kontrak pada tahun 2027, 2028, dan 2029. “Ini jadi persoalan, tidak ada sumber dana dari APBK untuk membayar gaji mereka,” tambah sumber itu.



