LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian sepeda motor terbesar selama tahun ini. Sebanyak 21 sepeda motor hasil curian bersama para tersangka diperlihatkan ke publik Senin (26/10/2026).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim Iptu Rahmad menggelar konferensi pers. Puluhan sepeda motor diperlhatkan dan satu diantara yang berhasil diamankan sudah diserahkan kepada pemiliknya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pelaku curanmor yang diamankan adalah, J (26) pelajar, warga Dusun Keude Desa Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ES (33) petani, warga Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, A (36) wiraswasta, warga Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokkseumawe, AF (38) wiraswasta warga Blang Naleun Mameh, Muara Satu, R (18) Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, AD (38), wiraswasta warga Gampong Batuphat Barat , Muara Satu, S (38) tani warga Desa Pulo Awe, Kecamatan Madat, Aceh Timur, AS (52) penadah warga Desa Pulo Awe, Kecamatan Madat, Aceh Timur, M (34) tani warga Desa Blang Awe, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, MF (20) pelajar/mahasiswa warga Desa Ulee Paya, Kecamatan Madat, Aceh Timur, JL (38) penadah warga Desa Abeuk Glanteu, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dan HI (46) panadah, warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga
Kapolres menceritakan, para tersangka melakukan pencurian sepeda motor dalam rentang waktu antara Agustus-Oktober 2026. Semuanya dalam wilayah hukum Lhokseumawe. Sepeda motor yang dicuri lalu dijual ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan harga 4-6 juta/unit.
Cara yang mereka lakukan untuk membawa lari sepeda motor dengan pola masuk ke rumah korban lalu mengambil sepeda motor yang sedang parkir didepan rumah korban. “Bagi siapa yang ada kehilangan sepeda motor maka bisa mengambil di mapolres Lhokseumawe dengan membawa surat-surat,” ujar Kapolres Lhokseumawe.


