HOMEAcehPT AKA Akan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Lhokseumawe

PT AKA Akan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- PT AKA Aceh Darussalam dengan KBLI akan membangun pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi minyak goreng di Lhokseumawe. Lahan yang akan digunakan untuk perusahaan ini seluas 50.250 m² (PKKPR terlampir) dan kapasitas produksi 500 ton/hari. Perusahaan ini telah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek IPAL) dan Persetujuan Teknis Emisi  ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Dalam surat permohonan Permohonan Persetujuan Pertek Ipal dan Pertek Emisi Mohammad Wafi sebagai Direktur Utama menjelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan PT. AKA ACEH DARUSSALAM dengan KBLI tersebut di atas yang direncanakan dilaksanakan di atas lahan seluas 50.250 m² (PKKPR terlampir) dengan kapasitas produksi 500 Ton/Hari, bersama ini kami mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek IPAL) dan Persetujuan Teknis Emisi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan Persetujuan Lingkungan.

Lampiran dokumen yang diajukan antaralain Standar Teknis Air Limbah, Standar Teknis Emisi, dan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3. “Kami mohon kepada Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe untuk dapat menerima, memeriksa, memberikan arahan, serta memproses dokumen teknis tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Mohammad Wafi.

Baca Juga

Surat dari PT AKA dimaksud merespon surat dari Plt Kadis DLH Zulfikar Syarif SE MSM. Bunyi surat sebelumnya pihak dinas meminta sebagai penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perlu memastikan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud masih pada tahap perencanaan dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Kegiatan ini harus sesuai degan tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara teknis DLH menegaskan, bahwa, rencana usaha dan/atau kegiatan industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa Sawit dengan KBLI dan kegiatan industri minyak goreng kelapa Sawit dengan KBLI harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Dalam aturan ini menjelaskan bahwa perusahaan harus ada daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL dan hal lain.

Untuk hal tersebut diatas, maka PT. Aka Aceh Darussalam untuk kegiatan Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit dan Kegiatan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit dengan luas lahan 50.250 m² diwajibkan menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Beurita Terkini

BPBD Salurkan Bantuan Masa Panik

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Penanggulangan Bencana...

Bangun Tiga Rumah Duafa, PUPR Realisasi Janji Sayuti Abubakar

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Janji Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH...

14 Jabatan Pemko Lhokseumawe Dilelang

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai  24 Oktober – 6 November...
Advertisement spot_img
spot_img

Pengadaan Security System

Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

Beurita Terkait

Lainnya di Beurita.com