LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pemutusan hubungan kerja di Rumah Sakit (Rumkit) swasta akibat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak benar.
Meluruskan informasi terkait, Kepala DPMPTSP dan Naker kota Lhokseumawe, Safriadi SSTP MSM menjelaskan. Ini petikan keterangan yang disampaikan.
“Perlu kami sampaikan bahwa penerapan UMP bukan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe, namun ini merupakan peraturan Perundang-Undangan. Kepada pihak rumah sakit ini bukan hal baru, kami di DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe selalu tahun- tahun sebelumnya melakukan pembinaaan menghimbau agar melakukan penerapan UMP, namun setiap tahun rumah sakit beralasan akan PHK jika penerapan UMP.
Jadi selalu dijadikan alasan rumah sakit untuk eksploitasi tenaga kerja. Baru kali ini lah ada Walikota Lhokseumawe yang berani bersikap di luar hal yang biasa, yaitu berkomitmen dalam melindungi hak hak dasar Pekerja khususnya hak untuk memperolah Upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
UMP merupakan ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan dan bukan kebijakan pilihan. UMP harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan termasuk rumah sakit karena tidak termasuk dalam kategori usaha yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan. Penegasan ini bukan dimaksudkan untuk memberatkan Dunia Usaha melainkan menciptakan hubungan Industrial yang adil, harmonis dan berkelanjutan.
UMP bukan hanya sekedar angka tapi merupakan Instrumen penting untuk menjamin kelayakan hidup para pekerja dan keluarganya.
Baca juga:Nakes Dipecat, Silakan Lapor ke DPMTSP
Coba kita berpikir secara logika kalau Nakes (perawat/bidan) yang merupakan tenaga profesi yang bekerja di rumah sakit swasta tidak dikakukan penerapan UMP, kepada siapa lagi UMP cocok diterapkan di Lhokseumawe, mereka yang sekolah kebanggaan harapan orang tua, mungkin uang jajan mereka waktu kuliah dengan upah saat bekerja lebih banyak jajan mereka saat kuliah. Pekerjaan mereka setelah lulus kuliah diperlukan Pengambilan gelar Ners dan setiap beberapa tahun harus memperbaharui SIP (Surat Izin Praktek) dan Pekerjaan mereka juga diperlukan keahlian dan resiko terhadap keselamatan manusia. Rumah sakit merupakan Perusahaan yang omsetnya jelas, selalu ada Pasien bahkan kita kadang-kadang waktu mencari kamar kosong di Rumah Sakit keseringan Penuh. Jadi alasan apa yang menyebutkan bahwa rumah sakit tidak sanggup membayar UMP.
Tagihan di BPJS jelas, apakah BPJS tidak membayar sesuai ketentuan (masak dibayar untuk UMP Nakes aja tidak cukup) hal ini mustahil, karena pembayaran bpjs juga melalui kajian. Siapa yang menyatakan bahwa Rumah Sakit rugi dengan tiada audit, bertahun-tahun rugi berarti kenapa juga berlomba – lomba membangun Rumah Sakit, dan mereka berlomba-lomba menaikkan Grade Rumah Sakit tetapi tidak memikirkan gaji tenaga kerjanya, mungkinkah gaji yang dibawah standar bisa memberikan pelayanan terbaik?. Jangankan untuk pengembangan diri untuk Bensin dan Penampilan mereka saja tidak cukup, dan mereka punya keluarga juga yang perlu ditanggung. Sekarang mereka mau bekerja seperti itu karena selama ini tidak ada yang berpihak ke mereka, disinilah negara dipastikan hadir oleh bapak Walikota Lhokseumawe.
Kalau rumah sakit sekarang menyebutkan bahwa mereka selama ini merekrut Tenaga Lebih dari yang dibutuhkan karena Pemenuhan Tenaga Kerja, siapa yang bisa buktikan, karena setiap pekerja dijamin oleh peraturan perundangan tidak boleh bekerja dalam 1 (satu) minggu lebih dari 40 Jam. Jadi bagaimana mereka mencukupi Tenaga Medis untuk bekerja dengan Ketentuan 1 (satu) orang perawat untuk beberapa kamar. Tidak akan mungkin bisa dilakukan kecuali mereka kerja melebihi dari ketentuan jam kerja sesuai ketentuan Perundang-undangan, dan pekerja harus di berikan waktu libur setiap minggu 1 (satu) hari libur untuk bekerja. Jika mereka bekerja lembur harus dibayar lembur, dan diberi waktu istirahat yang cukup, dan untuk pekerja harus diberikan makanan minimum paling sedikit 1.400 kalori, apabila kerja lembur selama 4 jam atau lebih (apakah selama ini Rumah sakit memenuhi hak pekerja lembur tersebut).
Selama ini rumah sakit tidak pernah melaporkan kepada kami di DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe terkait kontrak tenaga kerjanya, dan kami bisa menganggap mereka tersebut Pegawai Tetap karena tidak pernah dilaporkan kepada kami.
Sekarang siapa yang tau berapa tenaga kerjanya dan jika kontrak kerjanya aja tidak pernah di pegang saja tidak pernah di pegang oleh pekerja, apalagi di catatkan oleh rumah sakit kepada kami. Ini bisa jadi faktor kesengajaan karena ada niat tidak memberi hak-hak pekerja.
Dan ada juga informasi bahwa mereka disuruh terima PHK, jika tidak terima mereka tidak akan diberikan Surat Pengalaman Kerja, ini namanya melanggar Hukum.
PHK
Kami tegaskan PHK Tenaga Kerja karena Penerapan UMP adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Rumkit seharusnya melakukan upaya-upaya bukan Pilihan UMP dan PHK. seharusnya Rumah sakit menempuh langkah-langkah efisiensi Operasional antara lain :
- Penataan ulang Biaya Operasional non esensial;
- Evaluasi sistem Intensif, Jasa Pelayanan dan remenurasi manajemen;
- Penyesuaian atau Rasionalisasi Penghasilan Dokter dan/atau Tenaga Profesional lainnya secara Proposional dan berkeadilan (bayangkan ada yang bergaji puluhan juta namun ada yang di PHK karena penerapan UMP);
Kami menegaskan bahwa PHK terhadap tenaga kesehatan oleh Rumkit dengan alasan tidak sanggup membayar UMP tidak dibenarkan oleh hukum. UMP merupakan kewajiban Normatif yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan dan resiko kelebihan tenaga kerja. Merupakan konsekuensi dari Kebijakan Manajemen Rumah Sakit bukan tanggung jawab Pekerja. UMP hutang yang harus dibayar. termasuk selisih UMP selama ini mereka bekerja yang tidak di bayar oleh rumah sakit bisa di tuntut oleh para tenaga kerja kepada rumah sakit utk di bayarkan, termasuk lembur mereka selama ini yang tidak di bayar.
Walaupun mungkin para tenaga kerja waktu pertama masuk kerja telah menanda tangani surat menerima gaji tidak UMP dan bersedia bekerja melebihi jam kerja, dapat kami sampaikan bahwa perjanjian yg melanggar dari ketentuan hukum otomatis tidak berlaku demi hukum
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui DPMPTSP dan NAKER Kota Lhokseumawe akan melakukan pembinaan, pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap setiap Praktik Ketenagakerjaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan hak normatif pekerja. Kami akan merekomendasi tindakan administratif kepada Instansi berwenang.


