+
    HOMEAcehStop Galian C Di Lhokseumawe

    Stop Galian C Di Lhokseumawe

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang usaha galian C dan lzin Usaha Pertambangan (IUP). Pengusaha yang sudah memiliki izin maupun yang belum supaya menghentikan sementara aktivitas penambangan /operasional kegiatan.

    Stop operasi dikeluarkan oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH karena mengingat status kebencanaan hidrometeorologi di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, Blang Mangat dan Muara Satu yang mengakibatkan banjir rob, genangan, tanah longsor dan pohon tumbang yang berdampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Baca juga:100.519 Warga Lhokseumawe Terdampak Banjir

    Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar membenarkan tentang surat edaran ini. Adapun poin-poin yang tertera dalam surat ini adalah:

    Baca Juga

    Rosnita Ketua DWP Lhokseumawe

    IKBPI Gelar Maulid

    Husaini Buka PKU

    1. Kepada seluruh pemilik usaha galian CI lzin Usaha Pertambangan (IUP) dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe baik yang sudah memiliki lzin maupun yang belum memiliki lzin agar menghentikan sementara aktivitas penambangan / operasional kegiatannya sejak tanggal surat ini diterbitkan.
    2. Pemilik usaha galian C wajib memastikan bahwa tidak ada aktivitas apapun mulai dari keberadaan Alat Berat. Pengangkutan material, maupun kegiatan penambangan lainnya selama masa penghentian mengingat status kebencanaan hidrometeorologi yang terjadi di beberapa kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe yang mengakibatkan banjir rob, genangan, tanah longsor, dan pohon tumbang yang berdampak cukup serius terhadap masyarakat dan lingkungan:
    3. Terhadap Pemilik Usaha yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segera melakukan penutupan usaha pertambangan milik Saudara karena bertentangan dengan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha danatau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):
    4. Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Usaha Galian C/ lzin Usaha Pertambungan (IUP) yang berlokasi dalam Wilayah Kota Lhokseumawe. guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan aturan Perundang-undangan:
    1. Apabila pemilik usaha galian C/ lzin Usaha Pertambangan (IUP) masilh melakukan aktivitas dan kegiatan operasionalnya, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

    Surat tertanggal 12 Desember 2025 tindisannya kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara, Kadis PUPR Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP Kota Lbokseunawe, Kepala DPMPTSP dan Naker dan para Camat dalam wilayah Kota L.hokseumawe.

    10 Penambang

    Sementara itu jumlah perusahaan dan penambang secara pribadi di Lhokseumawe mayoritas belum mengantongi izin. Data yang diperoleh dari 10 penambang hanya satu yang mengantongi izin dari walikota sebelumnya dan satu lagi dalam pengurusan.

    Pasca ada seruan walikota maka dinas terkait tidak ada alasan untuk pasif. Penertiban dan pengawasaan di lapangan harus dilakukan sehingga keamanan, kenyamanan warga saat banjir bisa diwujudkan. “Semua kita hentikan dan akan ada pengawasan di lapangan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M.

    Beurita Terkini

    Menggeliat Usaha Kecil

    Menggeliat dalam konteks usaha kecil (UMKM) adalah istilah yang...

    Menteri Ekraf Buka Bazar Ramadhan Lhokseumawe

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekeraf) T Riefki Harsya membuka...

    Sayuti Abubakar: Terimakasih Mendagri

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com — Walikota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH,...
    Advertisement spot_img
    spot_img

    Pengadaan Security System

    Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

    Beurita Terkait

    Terpopuler

    Lainnya di Beurita.com