LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH sukses memperjuangkan gaji tenaga kerja kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Swasta dalam wilayah Kota Lhokseumawe dibayar sesuai standar Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Komitmen untuk penerapan UMP ditandatangani oleh enam pimpinan RS swasta, Rabu (4/3/2026) di Aula Pemko Lhokseumawe.
Komitmen yang dinyatakan secara tertulis bukan kaleng-kaleng. Mereka berjanji di bulan Ramadhan di depan Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, Sekda A Haris S.Sos MSI, Asisten I M Maxalmina SHI MH, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Safriadi, S.STP, M.S.M, Kepala BPJS Kesehatan, PPNI Lhokseumawe dan pengurus paguyuban RS swasta.
Poin Komitmen
Baca Juga
Mereka menyatakan memperkerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya di PHK akibat penegasan penerapan UMP, membayar gaji kepada seluruh tenaga kerja sesuai ketentuan UMP Provinsi yang berlaku, mentaati serta melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta ketentuan Pemko Lhokseumawe.
Baca juga:DPMPTSP dan Tenagakerja Advokasi Nakes PHK
“Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tertera dalam penutup komitmen.
Catatan media ini, pasca Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH menjalankan dan menerapkan keputusan gubernur terkait UMP tahun 2026 serta memanggil manajemen RS swasta terjadi gejolak di internal Rumkit. Ada yang segera melaksanakan dan ada yang harus memPHK pekerja mereka. Namun dinas DPMPTSP Lhokseumawe yang mengawal dan menjalankan perintah walikota tidak goyah. Kadis DPMPTSP Safriadi SSTP MSM bersama tim turun ke Rumkit dan mengadvokasi nakes yang di PHK. Perjuangan ini membuahkan hasil dan pekerja bisa segera mendapatkan upah sesuai UMP tahun 2026 sekitar Rp 3.932.552 perbulan.


