LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Walikota Lhokseumawe melarang penyelenggara iklan rokok mempromosikan rokok pada wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan ini tertuang dalam salah satu dari tujuh poin edaran yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH serta penguatan dari Peraturan Walikota Lhokseumawe nomor 25 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Surat edaran nomor 100.3.4.3/11/SE/2025 tentang pengendalian dan penataan penyelenggaraan perizinan reklame dalam wilayah Kota Lhokseumawe sudah resmi berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2025. Wujud dari edaran ini, tim dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan Satpol PP Kota Lhokseumawe telah turun ke lapangan. Mereka memotong dan memberi tanda silang pada besi penyangga iklan di sekitar jalan yang dilarang.
Kerja tim terpadu pada terlihat pada Jumat (12/9/2025). Tim yang dipimpin oleh Lisa Yoesfianda Dari DPMPTSP bersama petugas dari Satpol PP menyusuri satu persatu penyangga iklan di jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur.
Baca juga:Qanun Kenaikan Pajak Dibatalkan, Pendemo Bersorak Hidup Walikota
Dalam surat tersebut tercantum tujuh poin yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara iklan adalah:
- Melakukan pembongkaran tiang konstruksi/papan reklame yang berada pada median Jalan maupun bahu jalan yang berlokasi di sepanjang jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur mulai dari Simpang Selat Malaka sampai dengan Simpang Kp 3 Kota Lhokseumawe
- Bagi penyelenggara reklame yang sudah membayar pajak reklame sampai dengan Desember 2025 diberikan waktu pembongkaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
- Untuk pemasangan baru tiang konstruksi reklame agar pedomani ketentuan yang berkaitan dengan perletakan reklame dan memperhatikan aspek keselamatan manan masyarakat estetika keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota Lhokseumawe
- Memperoleh izin persetujuan bangunan gedung (PBG) konstruksi serta izin penyelenggaraan reklame dari Walikota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe sebelum melaksanakan pemasangan atau penayangan reklame
- Tidak menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok pada kawasan wilayah kawasan tanpa asap rokok.
- Melakukan pengecekan dan pemeliharaan terhadap konstruksi bangunan reklame secara berkala serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap konstruksi bangunan reklamasi udara yang sudah tidak layak