+
    HOMEAcehSayuti Abubakar: Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMP

    Sayuti Abubakar: Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMP

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH meminta pimpinan perusahaan di Lhokseumawe membayar gaji pekerja sesuai upah minimum provinsi (UMP). Ketentuan ini harus dijalankan sebab perintah undang-undang dan keputusan gubernur Aceh.

    “Saya menjalankan keputusan perundang-undangan dan keputusan gubernur Aceh. Tidak ada toleransi, dan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di Lhokseumawe,” ujar walikota di depan 64 pimpinan perusahaan, Jumat (23/1/2026) di Aula Setdako.

    Baca juga:Sayuti Abubakar Minta RS Swasta Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMP

    Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja berlangsung dialogis. Walikota menyampaikan secara terang menderang terkait UU Ciptakerja dan tenaga kerja dan keputusan gubernur tentang UMP. “Pekerja harus dibayar haknya sesuai ketentuan. UMP tahun 2026 telah jelas bahwa gaji pekerja perbulan Rp 3,9 juta,” katanya.

    Baca Juga

    Perjanjian Kerja

    Sayuti Abubakar paham bila ada perusahaan yang bersembunyi dibalik aturan yang mengikat pekerja dengan sistem perjanjian kerja. Karena latar belakang ia (Sayuti Abubakar-red) sebagai pengacara dan pernah mendampingi klien dalam hal ini maka anak Peusangan ini menyatakan perusahaan tidak bisa berlindung dengan hal ini. Apalagi KUHP yang baru menggarisbawahi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan maka pekerka bisa melapor dan asset perusahaan bisa disita.

    “Perusahaan tidak boleh zalim kepada pekerja. Hak mereka harus dibayar sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    80 Persen Warga Lhokseumawe

    Statemen lain yang disampaikan menyangkut dengan pekerja di sejumlah perusahaan di Lhokseumawe. Perusahaan di Lhokseumawe supaya memprioritaskan 80 persen pekerja yang ber KTP Lhokseumawe. Ini akan ketat di cek oleh dinas terkait dan bila melanggar akan diberi sanksi. “Saya mendapat laporan ada perusahaan yang lebih banyak pekerja dari luar,” katanya.

    Dalam pertemuan itu Sayuti Abubakar memberi kesempatan kepada Ketua Baitul Mal Dr Damanhur LC, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berbicara. Tidak hanya itu, walikota mempersilakan peserta untuk bertanya dan mengkritik kebijakan yang dijalankan.

    Ia beri waktu sekitar tiga bulan pada perusahaan supaya menyesuaikan tata kelola perusahaan terutama pada gaji sesuai UMP. Pemko akan terus memantau hal ini dan kalau tidak dijalankan maka akan ditinjau izin yang diberikan.

     

     

    Perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe tidak boleh membayar gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Pertemuan dengan pimpinan perusahaan adalah upaya kedua dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe. Pada minggu pertama Januari 2026, Sayuti Abubakar telah memanggil pimpinan dan pengelola RS dan klinik swasta. Pesan yang disampaikan sama terkait dengan penyesuaian honor agar mengaju pada UMP tahun 2026.

    Beurita Terkini

    Sayuti Abubakar Dorong Penguatan Fasilitas RS Arun

    Disampaikan di Depan LMAN LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com— Penguatan dan peningkatan fasilitas...

    Ini Makanisme Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan Rumah Rusak Pasca Banjir

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak pasca banjir tidak...

    THR Pemko Lhokseumawe Rp 22,3 M Cair

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan anggaran sebesar...
    Advertisement spot_img
    spot_img

    Pengadaan Security System

    Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

    Beurita Terkait

    Terpopuler

    Lainnya di Beurita.com