+
    HOMEAcehRazia Galian C Digelar, Lokasi Kosong

    Razia Galian C Digelar, Lokasi Kosong

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M memimpin tim terpadu merazia lokasi galian C di empat kecamatan. Pada pagi Rabu (31/12/2025) tim menyetop aktivitas galian C di Gampong Meunasah Dayah, Meuria Paloh dan Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu serta lokasi galian C di kecamatan lain.

    Gerakan cepat (Gercep) tim terpadu bagian dari menindaklanjuti edaran Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH dalam pemulihan pasca banjir. Ia telah melarang usaha galian C dan lzin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini. Tidak ada pengecualian, bagi yang sudah memiliki izin maupun yang belum supaya menghentikan sementara aktivitas penambangan /operasional kegiatan.

    Baca juga: Stop Galian C Di Lhokseumawe

    Setop operasi dikeluarkan oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH karena mengingat status kebencanaan hidrometeorologi di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, Blang Mangat dan Muara Satu yang mengakibatkan banjir rob, genangan, tanah longsor dan pohon tumbang yang berdampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Baca Juga

    Sebelum bergerak ke lapangan Safriadi bersama pasukan Satpol PP dan WH, DLH, PUPR, dinas terkait lainnya berkumpul di gedung MPP Gampong Keude Aceh. Mereka diarahkan menuju titik lokasi galian C sesuai data yang diperoleh dari kecamatan. Sekitar pukul 10.15 WIB tim sudah berada di kantor camat Muara Satu. Rombongan disambut oleh Sekcam dan kemudian meluncur ke Gampong Meunasah Dayah.

    Bukit di Gampong Meunasah Dayah sudah dipotong serta sudah ada perumahan. Tanjakan yang dipotong tersebut serta tanah galian C yang diangkut tidak ada izin. Entah kedatangan tim terpadu sudah diketahui oleh pekerja atau tidak. Nyatanya saat tim tiba di lokasi tidak ada escavator dan truk pengangkut tanah di tempat itu. “Razia ini sudah bocor, usaha ini tidak ada izin serta dikuatkan dengan keterangan kepala desa,” ujar Safriadi.

    Mantan Camat Blang Mangat ini menyampaikan seruan dengan kalimat lugas tanpa kompromi. Ia menyampaikan bahwa usaha ini tidak ada izin dan hari ini bagian dari menyampaikan himbauan serta surat edaran. “Hari ini saya stop kegiatan ini. Kalau tetap berlanjut maka risiko tanggung sendiri di depan aparat penegak hukum,” katanya.

    Selesai di tempat ini rombongan melihat pemotongan bukit di Gampong Meuria Paloh. Sama dengan pemandangan di tempat pertama. Di lokasi ini tidak ada kegiatan pada hari itu tetapi terlihat tumpukan tanah dan bekas potongan bukit masih basah di tempat itu. “Usaha ini apakah itu milik pribadi atau bukan kami stop. Kalaupun ada permintaan bahwa tanah untuk penimbunan rumah dan lain sebagainya kami tidak bisa tolerir,” ujarnya.

    Kegiatan yang sama dilakukan tim di lokasi galaian C masih di Gampong Meuria Paloh dan Paloh Punti. Setelah selesai di tempat itu rombongan merazia ke Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Blang Mangat.

    Sebagaimana diberitakan, Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar melarang galian C terutama pada masa pemulihan pasca banjir. Adapun poin-poin yang tertera dalam surat edaran ini adalah:

    1.Kepada seluruh pemilik usaha galian CI lzin Usaha Pertambangan (IUP) dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe baik yang sudah memiliki lzin maupun yang belum memiliki lzin agar menghentikan sementara aktivitas penambangan / operasional kegiatannya sejak tanggal surat ini diterbitkan.

    1. Pemilik usaha galian C wajib memastikan bahwa tidak ada aktivitas apapun mulai dari keberadaan Alat Berat. Pengangkutan material, maupun kegiatan penambangan lainnya selama masa penghentian mengingat status kebencanaan hidrometeorologi yang terjadi di beberapa kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe yang mengakibatkan banjir rob, genangan, tanah longsor, dan pohon tumbang yang berdampak cukup serius terhadap masyarakat dan lingkungan:
    2. Terhadap Pemilik Usaha yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segera melakukan penutupan usaha pertambangan milik Saudara karena bertentangan dengan pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha danatau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah):

    4, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Usaha Galian C/ lzin Usaha Pertambungan (IUP) yang berlokasi dalam Wilayah Kota Lhokseumawe. guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan aturan Perundang-undangan:

    1. Apabila pemilik usaha galian C/ lzin Usaha Pertambangan (IUP) masilh melakukan aktivitas dan kegiatan operasionalnya, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

    Surat tertanggal 12 Desember 2025 tindisannya kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara, Kadis PUPR Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP Kota Lbokseunawe, Kepala DPMPTSP dan Naker dan para Camat dalam wilayah Kota L.hokseumawe.

    Beurita Terkini

    DPMPTSP Tantang Audit Sistem Pembiayaan Kesehatan

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan...

    DPMPTSP Apresiasi RS Sakinah

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga...

    DPMPTSP dan Tenagakerja Advokasi Nakes PHK

    LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga...
    Advertisement spot_img
    spot_img

    Pengadaan Security System

    Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

    Beurita Terkait

    Terpopuler

    Lainnya di Beurita.com