Hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 menjadi moment bersejarah bagi tanaga kerja kesehatan yang bekerja di delapan rumah sakit swasta di Lhokseumawe. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghantui mereka berlahan hilang karena tempat mereka bekerja harus patuh pada aturan terkait UMP dan taat pada kebijakan Pemko Lhokseumawe.
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH menjalankan peraturan perundang-undangan dan keputusan gubernur Aceh terkait Upah Minimun Provinsi (UMP). Tempat Nakes bekerja dalam dua bulan terakhir menggeliat. Mereka terkejut karena sikap teguh walikota yang tidak bergeming dengan lobi, ancaman serta gerakan lain yang bisa mengubah keputusan.
Baca juga:Sayuti Abubakar Sukses Perjuangkan Gaji Nakes Sesuai UMP
Tanggal 5 Januari tahun 2026 sekitar pukul 10.00 WIB menjadi awal lonceng keadilan bagi nakes dibunyikan. Undangan yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH kepada Kepala BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan rumah sakit dan klinik swasta di Kota Lhokseumawe menjadi titik awal perintah orang nomor satu Lhokseumawe untuk gaji tenaga kerja kesehatan yang berkeadilan. Implementasi Upah Minimum (UMP) Aceh tahun 2026 bagi tanaga kerja dan penerapan standar operasional (SOP) pelayanan kesehatan menjadi pintu masuk bagi ketidakberdayaan nakes selama ini.
Baca Juga
Tegas dan menyala ultimatum yang disampaikan Dr Sayuti Abubakar dalam pertemuan itu. Limit waktu satu bulan terhitung dari tanggal 2 Januari diberikan untuk RS swasta. Tidak ada tawar menawar, gaji pekerja harus diberikan sesuai UMP tahun 2026 yaitu sekitar 3,9 juta perbulan.
Pasca pertemuan pertama terjadi dinamika yang sangat luar biasa di RS swasta. Ada yang melobi walikota untuk minta dispensasi dan ada yang mengurangi atau mem PHK tenaga kerja mereka. Pemko tidak lepas tangan dan mereka didampingi.
Baca juga:Nakes: Terimakasih Pak Walikota
Dinas PMPTSP dan Naker menjadi OPD tersibuk menjembati keluhan para tanaga kerja yang di pecat. Advokasi diberikan serta laporan para nakes yang diberhentikan diterima untuk dilakukan pendekatan dengan rumah sakit. Pada masa itu Kadis DPMPTSP Safriadi SSTP MSM bersuara lantang untuk nakes yang di PHK. Dalam beberapa kali tayangan ucapannya di media dinyatakan bahwa DPMPTSP akan membuka pendapatan RS swasta dari BPJS dan serta memberi sanksi bagi RS yang tidak patuh para peraturan ketenagakerjaan, keputusan gubernur dan kebijakan Pemko Lhokseumawe tentang UMP.
Cerita diatas bagian dari proses selama tiga bulan. Klimaksnya terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2026. Sebanyak delapan pimpinan RS swasta menyerahkan komitmen mereka untuk memperkerjakan kembali Nakes yang sudah di PHK serta patuh pada peraturan gubernur untuk membayar gaji mereka sesuai UMP.
Apresiasi disampaikan Walikota Lhokseumawe untuk pihak rumah sakit swasta yang komit menjalankan aturan perundang-undangan terkait UMP.. Walikota menyampaikan bahwa Pemko terus berkomitmen memastikan hak-hak tenaga kerja, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mendapatkan haknya secara layak sesuai standar Upah Minimum Provinsi. Ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sayuti.
Dalam dokumen komitmen yang diserahkan kepada Pemerintah Kota, pihak manajemen rumah sakit menyatakan beberapa poin penting, di antaranya memperkerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya di-PHK akibat penegasan penerapan UMP, membayar gaji seluruh tenaga kerja sesuai ketentuan UMP Provinsi yang berlaku, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pemberani
Media ini mencatat setiap langkah dan terobosan yang dilakukan oleh Sayuti Abubakar bersama tim. Ia tidak mundur selangkahpun demi nakes di RS swasta. Langkah hukum sudah disiapkan apabila pihak RS tetap bersikeras tidak mau menjalankan aturan terkait UMP.
Sikap berani walikota Lhokseumawe menjadi kunci keberhasilan ikhtiar ini. Rabu tanggal 4 Maret 2026 menjadi hari bersejarah bagi nakes. Tiga poin komitmen RS swasta untuk nakes dan menjadi pegangan pemko Lhokseumawe untuk menunggu realisasi dari janji itu. “Terimakasih pak Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH,” ujar Ketua PPNI Lhokseumawe Ns Asrul Fahmi.


