AcehQanun Kenaikan Pajak Dibatalkan, Pendemo Bersorak Hidup Walikota

Qanun Kenaikan Pajak Dibatalkan, Pendemo Bersorak Hidup Walikota

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Ribuan pengunjuk rasa menggelar aksi di jalan depan gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (1/9/2025). Dari beberapa aspirasi yang mereka sampaikan satu diantaranya terkait kenaikan pajak langsung dibatalkan oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar.

Massa dari sejumlah universitas di Lhokseumawe dan Aceh Utara pada pagi Senin melakukan long march dari Lapangan Hiraq ke gedung DPRK. Mereka membawa poster yang berisikan kritikan terhadap pihak keamanan serta seruan moral lainnya.

Orator menyampaikan orasi mereka secara bergiliran. Setelah membacakan sumpah mahasiswa yang diiikuti secara bersama-sama oleh pendemo lalu orator menyampaikan materi terkait kritikan mereka pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Dari beberapa tuntutan yang mereka suarakan salah satu diantaranya adalah terkait kenaikan pajak PBB di Lhokseumawe yang sangat memberatkan. “Kami minta walikota dan anggota dewan turun menemui kami di lapangan dan membatalkan qanun ini,” sorak seorang orator.

Setelah mereka secara bergiliran menyampaikan materi orasi lalu Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, Ketua DPRK Faisal, Ketua Komisi A Fauzan dan beberapa legislator lain datang menemui mahasiswa. Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, walikota Sayuti Abubakar menceritakan bagaimana proses lahirnya qanun dimaksud. Aturan ini disahkan pada tahun 2024 dan saya baru dilantik pada bulan Februari tahun 2025, katanya.

Pun demikian, Sayuti Abubakar didampingi Asisten I M Maxalmina dengan suara melengking mengatkan bahwa tidak ada kenaikan pajak di Lhokseumawe. Qanun  Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe serta peraturan Walikota nomor 53 Tahun 2024 ia cabut.

Sontak saja saat walikota mengatakan tidak ada kenaikan pajak dan mencabut qanun dimaksud dalam kerumuman pendomo keluar kalimat, mantap pak walikota Lhokseumawe. Pendomo memberi aplous terhadap walikota yang telah menyampaikan hal ini.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal. Didampingi Sekwan Hanirwansyah, politis Partai Aceh ini menjelaskan bahwa hari ini  dewan akan duduk untuk membatalkan qanun ini. “Semestinya hari ini kami duduk untuk membatalkan qanun dimaksud,” katanya.

PWI Aceh Utara Dukung Program Ayahwa

LHOKSUKON | BEURITA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan...

Panggoi Sembelih 57 Hewan Qurban

LHOKSEUMAWE | BEURITA.COM – Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua,...

Pengurus PWI Aceh Utara Perdana Dilantik di Aula Kantor Bupati, Ini Struktur Lengkapnya

LHOKSUKON – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara...

Bupati Bersama PWI Aceh Utara Bahas Perkembangan Dan Kerja Sama Wartawan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si...

KIP Jangan Ragu Gunakan UUPA untuk Pilkada 2022

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) disarankan tidak...
Advertisement
Banner
Banner

Pendapatan Rp 13 Juta/Bulan, Potong Zakat 2,5 Persen

BANDA ACEH|BEURITA.Com-Batas pendapatan penghasilan kena pemotongan zakat sebesar 2,5 persen adalah bagi mereka yang sudah berpenghasilan Rp 13 juta perbulan. Penetapan batas penghasilan merupakan...

Tiang Baliho Dipotong

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Satpol PP Lhokseumawe bergerak ke sejumlah lokasi di Lhokseumawe. Mereka memotong tiang baliho yang sudah ditandai oleh tim penertiban oleh tim dari Dinas Penanaman...

Yulinda Temui Muhammad Subhan

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Ketua PKK Lhokseumawe, Ny Yulinda Sayuti menemui Muhammad Subhan, waga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua. Dalam kunjungan tersebut ia melakukan peletakan batu...