HOMEAcehPolres Lhokseumawe Ungkap Kasus Korupsi

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Korupsi

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang ditangani terkait peralihan hak atas tanah aset milik negara eks proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) seluas 1.680 meter persegi di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan Senin (5/10/2026) mengatakan, perkara yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2018. Dalam masa pendalaman kasus ini enyidik menetapkan Ju (61) sebagai tersangka. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Lhokseumawe periode 2015–2020.

Didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim AKP Bustani, Kapolres menambahkan, Ju ditangkap pada 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga

AKBP Ahzan menambahkan, perkara ini berkaitan dengan aset eks-proyek PPK di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Aset tersebut sebelumnya dikelola oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.

Menurut Ahzan, berdasarkan dokumen yang diterbitkan dalam rangka penanganan perkara, penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses peralihan hak atas tanah yang merupakan aset milik negara tersebut. Dalam daftar barang bukti, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan status dan proses peralihan aset.

Di antaranya, Daftar Inventaris Kekayaan Negara Gedung Kantor Eks-Proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, beserta dokumen lain terkait aset Barang Milik Negara.

Ahzan menyampaikan, tim penyidik telah menyita Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Aceh Nomor: Skep/17/01.00-E/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengangkatan Ju sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Lhokseumawe periode 2015–2020.

Ditambahkan, perkara ini bermula saat adanya surat permohonan sertifikat atas tanah eks-Proyek PPK yang diajukan Ju kepada Badan Pertanahan Kota Lhokseumawe pada 21 Desember 2016. Selanjutnya, terdapat surat permohonan pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 308 atas nama Dekopinda Lhokseumawe. Permohonan tersebut diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe pada 10 Juli 2018, kata Ahzan.

 

Ahzan menyebutkan, dalam daftar barang bukti pihaknya turut mengamankan Sertifikat HGB 308, HGB 309, HGB 310 dan HGB 311. Juga terdapat dokumen Akta Jual Beli/peralihan hak atas keempat sertifikat HGB itu dari atas nama Dekopinda Lhokseumawe kepada pihak lain. Selain itu, penyidik menyita print out rekening koran Dekopinda Lhokseumawe periode Januari hingga Desember 2018 sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyalahgunaan aset negara itu dialihkan dan diperjualbelikan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.113.200.000. Tersangka diduga merekayasa sejumlah dokumen, sehingga tanah dan bangunan yang merupakan aset eksproyek PPK kemudian diterbitkan sertifikat atas nama Dekopinda Lhokseumawe, katanya.

Kapolres mengatakan, tersangka Ju dikenakan Pasal 603 Juncto Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Beurita Terkini

Konferprov XIII PWI Aceh, M Saman Mendaftar

BANDA ACEH|BEURITA.Com, Muhammad Saman mendaftar sebagai bakal calon Ketua...

Konferprov XIII PWI Aceh, M Nasir Nurdin Mendaftar

BANDA ACEH|BEURITA.Com, Calon petahana Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh...

Polisi Lhokseumawe Gagalkan Penjualan Rokok Ilegal

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Tim gerak cepat Satreskrim Polres Lhokseumawe menggagalkan pengiriman 21...
Advertisement spot_img
spot_img

Pengadaan Security System

Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

Beurita Terkait

Lainnya di Beurita.com