LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Penguatan kelembagaan pengawas pemilu suatu hal yang harus dilakukan. Pilihan ini mesti didiskusikan secara mendalam dan berkelanjutan apalagi pada tahun 2029 dan 2031 akan ada pemilu yang terpisah antara pilpres, pileg DPR dan DPD RI dengan pemilihan kepala daerah yang bersamaan dengan pemilihan DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Demikian antara lain beberapa pendapat yang dirangkum media ini saat acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Lhokseumawe, Senin (15/9/2025) di Hotel Diana.
Panwaslih Lhokseumawe pada hari itu mengundang berbagai kalangan peserta untuk ambil bagian dalam kegiatan ini. Para pembicara yang dihadirkan adalah Komisioner Panwaslih Aceh Safwani, mantan Panwaslih Aceh Marini, Walikota Lhokseumawe yang diwakili oleh Asisten I Setdako M Maxalimina, Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Nurbayan dan Staf Ahli Komisi II DPR/RI Abrar.
Staf Ahli Komisi II Abrar menyampaikan tentang karut marutnya pemilihan presiden, legislatif, dan pilkada. Biaya yang sangat mahal dengan berbagai persoalan yang muncul menjadi pintu masuk untuk dibahas dalam UU pemilu. Ada beberapa tahapan yang berbiaya mahal yang kemungkinan akan dikaji ulang sehingga nanti lahir pemilu berbiaya murah dan demokrasi terjaga.
Safwani mengatakan pendapat yang hampir sama. Ia menggugah peserta untuk mengkaji pemilu tahun 2029 dan jeda sekitar dua tahun untuk masuk pilkada dan pileg DPRA dan DPRK. Bagaimana persiapa yang dilakukan serta penguatan kelembagaan pengawas pemilu harus dikaji secara kritis. Khusus untuk Aceh ujar Safwani ada UU Nomor 11 tahun 2006 yang didalamnya mengatur tentang pengawasa. Apakah kedepan dualisme lembaga pengawasan ini masih layak dipertahankan atau tidak harus dikaji secara mendalam.
Setelah shalat zuhur acara dilanjutkan dengan dua narasumber lain. Ketua Komisi D Nurbayan DPRK Lhokseumawe menyampaikan tentang hasil pemilu legislatif bebarap waktu lalu. Hasil pilihan rakyat Lhokseumawe telah melahirkan anggota dewan kota sebanyak 25 orang.
Marini yang tampil setelah shalat asar menyampaikan beberapa poin terkait evaluasi lembaga pengawas. Peningkatan peran pengawasan harus tetap dilakukan apalagi kedepan aka nada pemisihan antara pemiu nasional dengan pemilu daerah. Ia juga mengupas tentang dualisme pengawasan ini.