LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH telah melaporkan Amiruddin ke pihak kepolisian resor Lhokseumawe. Materi yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amiruddin dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Informasi terkait perkembangan laporan ini disampaikan oleh Mahadir Buloh SH dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Farm. “Benar sudah kami laporkan saudara Amiruddin dan perkembangan informasi yang kami peroleh Amiruddin sudah tersangka,” ujar Mahadir, Senin (10/8/2026) malam.
Mahadir menambahkan, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor. B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim. “Surat dari polres Lhokseumawe terkait telah gelar perkara dan penetapan tersangka sudah kami terima dan baca,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu terkait pelaporan Amiruddin ke pihak penyidik di Polres Jakarta Selatan dalam hal dugaan penipuan dan penggelapan, Mahadir menjelaskan bahwa Sayuti Abubakar belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan dari Amiruddin, kata Mahadir.


