LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Penambahan alokasi kursi untuk dewan perwakilan rakyat kota Lhokseumawe (DPRK) dan pemisahan dapil 5 dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA) dibahas dalam pertemuan komisioner Komisi Independent Pemilihan (KIP) dengan Komisi A DPRK Lhokseumawe. Pertemuan di gedung dewan, hari Kamis (16/10/2025) langkah awal legislator membahas data kependudukan, persiapan pemilu dan kesiapan penyelenggara menyonsong tahapan dimaksud.
Ketua Komisi A DPRK Fauzan (Partai Aceh) memimpin rapat pada hari itu. Ia didampingi Sayed Fakhri (PNA), Syahrul (Nasdem), Irwan Yusuf (Gerindra) dan Farhan Zuhri (PKS). Mereka menanyakan tentang pergerakan jumlah penduduk yang hampir mencapai 200 ribu jiwa lebih. Angka ini merupakan ambang batas krusial yang dapat memengaruhi jumlah kursi legislatif dan penataan ulang daerah pemilihan (dapil).
Fauzan kepada Beurita.Com, Kamis (16/10/2025) malam mengatakan, rapat dengan KIP dan Disduk Capil untuk menanyakan jumlah penduduk dan persiapan pemilu. “Data agregat kependudukan merupakan dasar dalam penataan dapil dan alokasi kursi untuk pileg 2029. Dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai 200.000 jiwa maka berpotensi pergeseran alokasi kursi di DPRK Lhokseumawe,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan keakuratan data kependudukan. Penambahan penduduk yang mencapai 200 ribu jiwa ini harus dicapai. “Kita perlu secara aktif mengawal dan melakukan sinergitas dengan Disdukcapil agar data yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Dari keterangan yang disampaikan Disdukcapil ujar Fauzan untuk mencapai jumlah penduduk sampai 200 ribu masih kurang sekitar 430 orang. Melihat rentang waktu yang masih panjang maka sangat berpotensi akan mencapai angka tersebut. Disduk Capil akan merekap data jumlah kelahiran persemester dan potensi dan kegiatan ini akan terus dipantau.
Pentingnya mengetahui jumlah penduduk ujar Fauzan agar cukup waktu untuk pergeseran alokasi kursi. Sebab, saat jumlah penduduk sudah mencapai angka yang disebutkan dalam UU pemilu maka KIP Lhokseumawe melalui KIP Aceh, Disduk Capil akan berkonsultasi dengan KPU.
Baca juga:Poncek Suarakan Pemekaran Dapil 5 DPRA
Pemisahan Dapil DPRA
Sementara itu menyangkut dengan wacana pemisahan daerah pemilihan (Dapil 5) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menjadi bahasan dalam pertemuan itu. Selama ini Dapil 5 (Aceh Utara, Lhokseumawe)Â tidak mewakili aspirasi pembangunan di Lhokseumawe
Menurut Fauzan dalam pertemuan disebutkan untuk usulan pemisahan Dapil merupakan kewenangan dari KIP Aceh. Butuh kerjasama semua pihak untuk mencapai keinginan ini dan pertemuan lanjutan akan terus dilakukan sehingga nantinya bisa dicapai apa yang dicita-citakan.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua KIP Abdul Hakim, T. Marbawi, Zainal Bakri, Indrawan Eka Putra, Armiadi, Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Irsyadi dan Zamzami dari Disdukcapil Lhokseumawe.


