LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik komitmen sejumlah rumah sakit swasta yang menyatakan kesiapan untuk menerapkan pembayaran gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026. Komitmen tersebut diserahkan langsung oleh pihak manajemen rumah sakit swasta kepada Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH dalam pertemuan yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu (4/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan rumah sakit swasta juga menyatakan kesediaan untuk mempekerjakan kembali tenaga kesehatan yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian penerapan UMP.
Sayuti Abubakar Sukses Perjuangkan Gaji Nakes Sesuai UMP
Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pemerintah Kota terus berkomitmen memastikan hak-hak tenaga kerja, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
“Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mendapatkan haknya secara layak sesuai standar Upah Minimum Provinsi. Ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sayuti.
Dalam dokumen komitmen yang diserahkan kepada Pemerintah Kota, pihak manajemen rumah sakit menyatakan beberapa poin penting, di antaranya memperkerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya di-PHK akibat penegasan penerapan UMP, membayar gaji seluruh tenaga kerja sesuai ketentuan UMP Provinsi yang berlaku, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penandatanganan komitmen ini turut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, di antaranya para Asisten Setdako, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dinas PUPR, DLHK, Dishub, Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP dan Naker, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, serta organisasi profesi kesehatan seperti PPNI dan IBI Kota Lhokseumawe.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Lhokseumawe Zulkarnaini yang juga owner RS Abby mengatakan semua RS sepakat untuk melaksanakan UMP 2026 dan itu sudah diaplikasikan pada gaji bulan Februari 2026.
“Dengan arti kata bahwa UMP tersebut sudah berjalan. Dan kedepannya akan terus berlanjut seperti ini, mudah mudahan semua rumah sakit tetap bisa berkomitmen untuk memperbaiki nasib karyawan dengan membayarkan UMP” ujarnya.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Lhokseumawe, Ns. Asrul Fahmi, S.Kep., M.AP, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe atas upaya advokasi yang dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan di rumah sakit swasta.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor pelayanan kesehatan.
Dalam pernyataan komitmen yang disampaikan, pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai bagian dari komitmen manajemen dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap komitmen ini dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak sehingga kesejahteraan tenaga kesehatan dapat meningkat dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes. mengatakan bahwa pemberlakuan UMP ini seharusnya sudah tidak menjadi isu lagi. Karena memang tujuan akhirnya Adalah untuk kesejahteraan tenaga kesehatan dan kami sangat mendukung UMP 2026.
Manajemen rumah sakit yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari owner dan direktur RS Sakinah, RS Bunga Melati, RS Abby, RS Az Zuhra, RS MMC, RS Arun, RS PMI, RS Bunda, dan RS Kasih Ibu. Selain itu juga hadir Sekretaris Daerah, Asisten I Setdako, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, organisasi profesi PPNI dan IBI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


