ACEH UTARA|BEURITA.Com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membantah isu miring terkait dana banjir yang disebut-sebut mengendap. Dana banjir masih berada di pemerintah pusat dan belum ditaransfer ke pemerintah Aceh Utara. Penjelasan ini disampaikan oleh Jurubicara Pemkab Aceh Utara Muntasir.
Selama ini, sebagian masyarakat beranggapan bahwa anggaran bantuan seperti dana jadup (jatah hidup) sebesar 15 ribu per jiwa, bantuan stimulan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan isi hunian atau perabotan sebesar Rp3 juta, telah tersedia dan mengendap di kas daerah, khususnya Pemkab aceh Utara.
Tgk Muntasir menjelaskan, anggaran bantuan tersebut saat ini masih berada di pemerintah pusat dan belum ditransfer ke daerah. Proses penyaluran bantuan sangat bergantung pada tahapan administrasi, khususnya verifikasi dan validasi data korban di tingkat daerah.
Baca Juga
Setelah proses tersebut rampung, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan segera menyerahkan data resmi kepada pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial. “Jika seluruh data sudah diverifikasi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), maka dana bantuan tersebut akan segera dicairkan oleh pemerintah pusat,” kata Tgk. Muntasir.
Ia menegaskan bahwa anggapan adanya dana yang sengaja ditahan atau didepositokan oleh pemerintah daerah adalah tidak benar dan keliru Keterlambatan penyaluran bantuan lebih disebabkan oleh proses Verifikasi administrasi dan mekanisme penyaluran dari pusat yang harus dilalui sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta tetap bersabar menunggu proses penyaluran bantuan yang saat ini terus berjalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tidak uhhh lagi terjadi kesalahpahaman terkait penyaluran dana bantuan bagi korban banjir di Aceh Utara .


