LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Pekerja di rumah sakit swasta dalam wilayah Kota Lhokseumawe yang di putuskan hubungan kerja atau dirumahkan silakan melapor ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker (DPMTSP). Pemko akan mengandvokasi mereka pasca diberhentikan atau dirumahkan setelah adanya intruksi supaya gaji petugas medis dan non medis di RS swasta sesuai UMP.
Kepala DPMTSP Lhokseumawe Safriadi SSTP MSM saat live di RRI Pro1 Lhokseumawe menyampaikan secara gamblang terkait ketentuan RS swasta harus membayar gaji pekerja mereka sesuai UMP tahun 2026. Kalau gara-gara ini ada rumah sakit yang memberhentikan pekerja mereka maka lembaga itu patut diduga bermasalah.
Baca juga:Gaji Nakes di RS Swasta Rendah
Dihubungi secara terpisah, mantan Camat Blang Mangat ini mengatakan, tidak ada alasan bagi RS swasta memberhetikan pekerja mereka gara-gara harus bayar gaji sesuai UMP. Rekrutmen petugas yang mereka lakukan tentu sesuai kebutuhan, kalau ada yang memberhentikan maka akan mengganggu pelayanan. “Dapat kami pastikan RS tersebut akan kami beri sanksi,” katanya.
Ditanya tentang ada nakes dan non medis yang di PHK, Safriadi mengaku mendapat informasi itu. Ia berharap pekerja yang diberhentikan silakan melapor ke DPMTSP untuk didampingi. “Kami menunggu laporan mereka,” ujar Safri.
Baca Juga:Sayuti Abubakar: Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMP
Ke Pengadilan Industrial
Safriadi menambahkan, pekerja yang di PHK karena UMP bisa menuntut ke pengadilan hubungan industrial untuk dipekerjakan kembali, bahkan mereka bisa menuntut kekurangan/selisih yang selama ini (tahun2 sebelumnya) yang tidak di bayar, termasuk uang lembur.
Rumah sakit sangat tidak bijak karena alasan UMP lalu tenaga kerja di PHK, seharusnya mereka melakukan efisiensi operasional sebelum melakukan PHK, efisiensi tersebut berupa penataan ulang biaya non esensial, evaluasi sistem insentif, jasa pelayanan dan remunerasi manajemen,
penyesuaian atau rasionalisasi penghasilan dokter dan/atau tenaga profesional lainnya secara proposional dan berkeadilan. Bayangkan ujar Safriadi ada sejumlah manajemen dan profesi mungkin mereka dapat puluhan juta, tapi yang lainnya malah di PHK karena penegasan UMP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH meminta pengelola rumah sakit dan klinik swasta di Lhokseumawe membayar gaji tenaga kesehatan dan non kesehatan sesuai upah minimum provinsi. Diberi waktu satu bulan untuk menyesuaikan gaji sesuai undang-undang dan kalau melanggar maka izin akan dicabut serta perjanjian dengan BPJS Kesehatan bisa ditinjau ulang. Penegasan ini disampaikan walikota saat bertemu 12 pemilik, pengelola rumah sakit dan klinik swasta, Kamis (8/1/2026) di Oprom Setdako Lhokseumawe.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menjadi ajang buka-bukaan berapa pendapatan, pelayanan, tenaga kerja serta honor untuk tenaga medis. Rata-rata mereka menerima gaji berkisar Rp 800.000-2000.000 perbulan. Besaran gaji yang mereka terima jauh dibawah standar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3,6 juta perbulan yang kemudian diperbaharui dengan SK UMP tahun 2026 sebesar Rp 3,9 juta.
Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ber AC terasan “panas”. Walikota Lhokseumawe langsung ngegas. Ia mengabsen satu persatu pimpinan rumah sakit yang hadir. Secara berlahan ruangan itu penuh, sesak, dan tidak cukup kursi. Satu persatu pimpinan dan perwakilan RS diminta berbicara dan menyampaikan kondisi pekerja.
Pelan tapi pasti nada suara Sayuti Abubakar meninggi saat menyinggung masalah gaji untuk pekerja di RS swasta. Ia mengaku saat mau mencalonkan diri menjadi walikota Lhokseumawe sudah mendapat laporan tentang rendahnya honor nakes di RS Swasta. Kemudian saat sudah terpilih dan dilantik menjadi pimpinan kota ia beri kesempatan setahun untuk RS swasta memperbaiki kinerja terutama dalam pemberian hak untuk pekerja. “Saya sudah banyak mendapat laporan dan saat ini saya bertindak,” katanya.
Ia memberi kesempatan kepada masing-masing pemilik dan pengelola rumah sakit menyampaikan jumlah dan asal karyawan serta gaji yang mereka berikan untuk pekerja. Mayoritas mereka menyampaikan bahwa gaji yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 800.000 – 2 juta. Pun demikian ada juga pihak rumah sakit yang menginformasikan bahwa mereka sudah menggaji nakes sampai Rp 5 juta. “Pue beutoi nyan, nyoe akan loncek dan meunye keun meunan maka akan diberi sanksi, jangan zalim ke pekerja,” ujar Sayuti.
Alasan pihak rumah sakit memberi gaji yang rendah karena ada kebutuhan lain yang harus dipenuhi serta ada perjanjian kerja. “Kalau ini alasan saya tidak bisa terima, sebab saya paham hukum dan perjanjian bisa batal,” kata Sayuti Abubakar.
Informasi yang diserap walikota bukan hanya dari pemilik rumah sakit saja, pada kesempatan itu ia mempersilakan Ketua PPNI dan IBI Lhokseumawe untuk memberi pendapat. Mereka menyampaikan kondisi yang hampir sama dengan keluhan nakes. “Kami sepakat dan terus mendorong supaya gaji nakes non nakes di RS swasta harus sesuai UMP,” ujar Ketua PPNI Lhokseumawe NS Asrul Fahmi Skep MAP.
Khusus untuk dua organisasi profesi Nakes ini Sayuti Abubakar meminta supaya tidak takut dan gentar memperjuangkan aspirasi nakes. “Bek ban ji geueretak le pimpinan RS swasta ka yee (jangan karena ditekan oleh pimpinan RS swasta lalu sudah takut), jangan. Perjuangkan hak mereka dan ini ibadah,” kata Walikota.
Setelah mendapat informasi secara lengkap terkait kondisi nakes dan nakes di RS swasta, Sayuti Abubakar mengultimatum pengelola RS swasta untuk menerapkan dan membayar honor mereka sesuai UMP tahun 2026. Kalau ini tidak dilaksanakan maka izin rumah sakit akan dievaluasi dan tidak tertutup kemungkinan dicabut. “Tak sanggup bayar gaji nakes maka tutup rumah sakit, saya menjalankan perintah undang-undang,” katanya.
Ia tidak mau mendengar lagi pihak rumah sakit beralasan bahwa rumah sakit banyak pengeluaran untuk hal lain terutama BPJS ketenagakerjaan dan yang lain. Ia mengaku sudah mendapat laporan dan data pemasukan per rumah sakit swasta di Lhokseumawe. Tidak mungkin rugi, kalau rugi maka tidak akan ada yang mau membuka RS swasta, ujarnya.
Sementara itu pembicara lain dalam pertemuan itu adalah kepala BPJS kesehatan yang menyampaikan dana jumlah nakes yang gajinya belum dibayar sesuai UMP dan kepatuhan lain yang dilanggar oleh pihak rumah sakit. Hal yang hampir sama diutarakan oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Menutup pertemuan Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Safriadi SSTp MSM menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan perintah pak walikota Lhokseumawe. Waktu yang diberikan satu bulan bagi RS Swasta untuk menyesuaikan upah sebagaimana UMP akan ditagih. Pihaknya juga meminta pihak rumah sakit untuk menginformasikan terkait penerimaan tenaga kerja sehingga dinas tahu terhadap kegiatan ini.
Sedangkan menyangut dengan izin dan evaluasi izin RS Swasta, Plt Kadis Kesehatan Lhokseumawe Cut Fitri Yani SKM MKM mengatakan akan bergerak cepat. Evaluasi akan dilakukan dan tidak akan main mata dengan pihak rumah sakit. “Kami tidak ada kompromi,” katanya.


