LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak pasca banjir tidak bisa dilakukan secara serampangan. Salah menyalurkan atau penerima mendapat dana yang bukan yang semestinya maka sangat berpotensi bermuara ke ranah hukum.
Secara umum aturan yang mengikat para pengambil kebijakan di daerah tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.8.168 tahun 2026 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampah Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dalam surat itu tercantum kriteria rumah yang dibantu mulai dari kerusakan berat yang mencapai lebih dari 71 persen, rusak sedang mulai dari 31-70 persen dan rusak ringan mulai dari 20-30 persen. Lalu tidak berhenti disini, yang dibantu adalah yang rumah berat dengan ketinggian lumpur/tanah diatas 2 meter, rusak sedang ketinggian lumpur/tanah diatas 1-2 meter dan rusak ringan ketinggian lumpur/tanah diatas 20 centimeter-1 meter.
Baca Juga
Masih dalam Keputusan Mendagri digaris bawahi bahwa penggunaan dana ini serta peruntukkannya harus jelas. Kepala daerah bertanggungjawab sepenuhnya baik secara formil dan meteril terhadap penggunaan bantuan perbaikan rumah yang diterima.
Adapun syarat-syarat lain adalah bantuan perbaikan/pembangunan rumah tidak duplikasi dengan anggaran lainnya yang mempunyai tujuan sama, yaitu sebagai bantuan perbaikan/pembangunan rumah keluarga yang rusak akibat bencana. Lalu bantuan ini tidak dapat diberikan kepada keluarga yang telah memperbaiki/membangun rumah dizona rawan bencana yang ditetapkan oleh insantsi berwenang, dana tidak boleh dipotong untuk adm, bank, material, pajak, dan tidak boleh mendapat tambahan bunga bank. Lalu data yang digunakan dari proses awal, verifikasi dan validasi, uji publik dan penyepadaan dana.
Pemko Lhokseumawe
Sementara itu Mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak banjir diatur dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Kadis Infokom Lhokseumawe Taruna Putra Satya SSTP menjelaskan, sebelum memasuki tahapan penyaluran bantuan, proses diawali dengan pendataan rumah terdampak yang dilakukan secara berjenjang. Pendataan awal dilakukan oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan dengan mengidentifikasi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir. Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak kecamatan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan.
Mekanisme selanjutnya, hasil pendataan dari desa dan kecamatan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta pihak terkait. Tim ini melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan daftar penerima bantuan stimulan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD” jelas Taruna.
Sesuai Keputusan Walikota ujar Taruna, bahwa bantuan stimulan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut disalurkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang. Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah secara bertahap agar dapat kembali dihuni dengan layak.
“Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD” jelas Taruna.
Selanjutnya ujar Taruna masuk ke tahap persiapan, yang meliputi penyusunan dan penetapan petunjuk teknis (juknis), pembentukan tim teknis, proses verifikasi dan validasi ulang data penerima, penandatanganan kerja sama antara BPBD dengan bank penyalur, serta pembukaan rekening bagi masyarakat penerima bantuan.
Setelah seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun rekening tersebut pada tahap awal masih dalam kondisi diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah.
Pada tahap pelaksanaan, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Dalam proses ini, penerima bantuan dapat melibatkan tukang atau membeli material bangunan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.
Selanjutnya, tim teknis akan melakukan penilaian terhadap perkembangan perbaikan rumah yang dilakukan oleh penerima bantuan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk proses selanjutnya dalam pencairan dana bantuan. “Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan kemudian melengkapi hasil rekomendasi dari tim teknis serta dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah” pungkas Taruna.
Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pencairan dana dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik melalui pembayaran material bangunan maupun pembayaran upah tukang. Di akhir tahapan, pemerintah daerah akan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dan menyampaikannya kepada BNPB.
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran bantuan stimulan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.


