<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Beurita.com</title>
	<atom:link href="https://beurita.com/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Beurita merupakan media online yang dikemas untuk memenuhi penyebaran informasi bagi warga aceh secara real time dan real news</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Sep 2026 08:17:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://beurita.com/wp-content/uploads/2026/01/favicon-512-150x150.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Beurita.com</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HP Pemicu Kenakalan Remaja</title>
		<link>https://beurita.com/hp-pemicu-kenakalan-remaja/</link>
					<comments>https://beurita.com/hp-pemicu-kenakalan-remaja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 08:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[#Hp. #Kenakalan Remaja #DP3AP2KB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=4401</guid>

					<description><![CDATA[<p>DP32P2KB Lhokseumawe Gelar Rakor LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com-Kenakalan remaja serta kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi saat ini. Anak nakal penyebab utamamya kurang pengawasan orang tua, broken home dan cuek terhadap perilaku anak. Demikian antara lain persoalan yang mengemuka dalam pertemuan Koordinasi dan Gerak Bersama Lintas Sektor Cegah Perwakinan Dini, Stop Kenakalan Remaja dan Bangun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/hp-pemicu-kenakalan-remaja/">HP Pemicu Kenakalan Remaja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li><strong>DP32P2KB Lhokseumawe Gelar Rakor</strong></li>
</ul>
<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Kenakalan remaja serta kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi saat ini. Anak nakal penyebab utamamya kurang pengawasan orang tua, broken home dan cuek terhadap perilaku anak. Demikian antara lain persoalan yang mengemuka dalam pertemuan Koordinasi dan Gerak Bersama Lintas Sektor Cegah Perwakinan Dini, Stop Kenakalan Remaja dan Bangun Masa Depan, Kamis (2/9/2026) di Aula Kantor Camat Muara Dua, Lhokseumawe.</p>
<p>Narasumber yang dihadirkan oleh Kabid PPPKA Susilawati S.Pi DP3AP2KB Lhokseumawe antara lain Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan yang diwakili oleh Kasatreskrim Dr. Boestani, S.H., M.H, akademisi yang juga anggota MPU Lhokseumawe Dr Tgk M Rizwan H Ali MA.</p>
<p>Kadis DP3AP2KB Lhokseumawe Salahuddin ST MSM saat membuka acara mengatakan, Rakor lintas sektor dilakukan sebagai media sosialiasi pada masyarakat terhadap bahaya kekerasan anak dan perempuan. “Banyak kasus yang kami tangani terkait perempuan dan anak,” katanya.</p>
<p>Dalam bekerja ujar Salahuddin, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. Koordinasi antar lintas lembaga sangat diperlukan sehingga angka kekerasan anak dan perempuan bisa dikurangi. “Terimakasih pada dua narasumber hebat yang tampil pada hari ini,” katanya.</p>
<p>Saat tampil pada sesi pertama AKP Boestani menceritakan kejadian kenakalan remaja dan kekerasan terhadap perempuan. Kenakalan remaja yang laporannnya masuk ke polisi dipelajari secara seksama. Hasil yang didapat saat ditanya pada pelaku yang telah ditangkap adalah mereka tidak mendapat perhatian dari ayah dan bunda mereka, hanphone dan lingkungan sekitar. “Hanphone menjadi salah satu pemicu,” katanya.</p>
<p>Perwira ini menekankan pada orang tua anak supaya menanyakan saat anak pulang serta memeriksa Hp mereka. Kenali lingkungan ia bergaul serta tahu dimana meraka saling duduk dan berinterakasi.</p>
<p>Aplikasi game dalam Hp ujar Bastani bisa membawa anak nakal dan paham tentang tatacara membunuh. Perhatian orang tua untuk anak-anak mereka sangat diutakaman dan jangan biarkan anak larut dalam permainan HP. Kondisi yang sama juga terjadi pada perempuan, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada perceraian salahsatunya diakibatkan oleh HP.</p>
<p>Hal yang hampir sama diutarakan oleh Rizwan H Ali. Dosen Ilmu Politik USK menjabarkan beberapa istilah dalam agama Islam yang mengarah pada anak dan kekerarasan terhadap perempuan. Kemudian terkait dengan game online hukumnya haram dan sudah ada fatwa dari MPU Aceh.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/hp-pemicu-kenakalan-remaja/">HP Pemicu Kenakalan Remaja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/hp-pemicu-kenakalan-remaja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amiruddin Tersangka Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar</title>
		<link>https://beurita.com/amiruddin-tersangka-pencemaran-baik-sayuti-abubakar/</link>
					<comments>https://beurita.com/amiruddin-tersangka-pencemaran-baik-sayuti-abubakar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 09:23:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspose]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Nama Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=4323</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com- Polisi Lhokseumawe ekspose kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH. Polisi telah menetapkan Amiruddin warga Pasar Minggu, Jakarta, sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sayuti Abubakar. Bagaimana kronologi kejadian yang dilakukan oleh pelaku disampaikan secara terang menderang oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026). Didampingi Wakapolres [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/amiruddin-tersangka-pencemaran-baik-sayuti-abubakar/">Amiruddin Tersangka Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Polisi Lhokseumawe ekspose kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH. Polisi telah menetapkan Amiruddin warga Pasar Minggu, Jakarta, sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sayuti Abubakar.</p>
<p>Bagaimana kronologi kejadian yang dilakukan oleh pelaku disampaikan secara terang menderang oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026). Didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi SH dan Kasat Reskrim  AKP Dr. Bustani, S.H., M.H, orang nomor satu dijajaran polres Lhokseumawe ini menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers.</p>
<p>Barang bukti yang diamanakan dalam kasus ini ujar Kapolres adalah surat somasi pertama, kedua, resi pengiriman kepada beberapa orang dari titipan kilat dan foto copy kwitansi yang memuat angka Rp 3 M. “Krusialnya dikwitansi ini, karena korban (Sayuti Abubakar-red) tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Somasi dan resi jasa pengiriman sudah kami sita,” ujarnya.</p>
<p>Dalam konfrensi pers tersebut juga disampaikan bahwa lembaran somasi tersebut dikiirim oleh tersangka ke berbagai pihak termasuk ke Ketua DPRK Lhokseumawe. Lalu Faisal (Ketua DPRK) Lhokseumawe ujar Kapolres menanyakan perihal surat ini pada walikota. Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pencemaran nama baik dengan sanksi pidana 1,5 tahun penjara, ujar Kapolres.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan, Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH telah melaporkan Amiruddin ke pihak kepolisian resor Lhokseumawe. Materi yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amiruddin dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Informasi terkait perkembangan laporan ini disampaikan oleh Mahadir Buloh SH dari Kantor Pengacara SAP &amp; Partner Law Farm. “Benar sudah kami laporkan saudara Amiruddin dan perkembangan informasi yang kami peroleh Amiruddin sudah tersangka,” ujar Mahadir, Senin (10/8/2026) malam.</p>
<p>Mahadir menambahkan, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor. B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim. “Surat dari polres Lhokseumawe terkait telah gelar perkara dan penetapan tersangka sudah kami terima dan baca,” katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/amiruddin-tersangka-pencemaran-baik-sayuti-abubakar/">Amiruddin Tersangka Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/amiruddin-tersangka-pencemaran-baik-sayuti-abubakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar, Amiruddin Jadi Tersangka</title>
		<link>https://beurita.com/pencemaran-nama-baik-sayuti-abubakar-pelapor-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://beurita.com/pencemaran-nama-baik-sayuti-abubakar-pelapor-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 16:00:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Nama Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sayuti Abubakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=4235</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com- Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH telah melaporkan Amiruddin ke pihak kepolisian resor Lhokseumawe. Materi yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amiruddin dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi terkait perkembangan laporan ini disampaikan oleh Mahadir Buloh SH dari Kantor Pengacara SAP &#38; Partner Law [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/pencemaran-nama-baik-sayuti-abubakar-pelapor-jadi-tersangka/">Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar, Amiruddin Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH telah melaporkan Amiruddin ke pihak kepolisian resor Lhokseumawe. Materi yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amiruddin dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Informasi terkait perkembangan laporan ini disampaikan oleh Mahadir Buloh SH dari Kantor Pengacara SAP &amp; Partner Law Farm. “Benar sudah kami laporkan saudara Amiruddin dan perkembangan informasi yang kami peroleh Amiruddin sudah tersangka,” ujar Mahadir, Senin (10/8/2026) malam.</p>
<p>Mahadir menambahkan, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor. B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim. “Surat dari polres Lhokseumawe terkait telah gelar perkara dan penetapan tersangka sudah kami terima dan baca,” katanya.</p>
<p>Sementara itu terkait pelaporan Amiruddin ke pihak penyidik di Polres Jakarta Selatan dalam hal dugaan penipuan dan penggelapan, Mahadir menjelaskan bahwa Sayuti Abubakar belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan dari Amiruddin, kata Mahadir.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/pencemaran-nama-baik-sayuti-abubakar-pelapor-jadi-tersangka/">Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar, Amiruddin Jadi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/pencemaran-nama-baik-sayuti-abubakar-pelapor-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa Kerja PPPK Lhokseumawe Diperpanjang Setahun?</title>
		<link>https://beurita.com/masa-kerja-pppk-lhokseumawe-diperpanjang-setahun/</link>
					<comments>https://beurita.com/masa-kerja-pppk-lhokseumawe-diperpanjang-setahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 14:01:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjang]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Setahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=4023</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com- Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Juli tahun 2027. Upaya Pemko memperpanjang masa kerja PPPK tertuang dalam surat permohonan yang dikirim ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) di Jakarta. Dalam surat bertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/masa-kerja-pppk-lhokseumawe-diperpanjang-setahun/">Masa Kerja PPPK Lhokseumawe Diperpanjang Setahun?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Juli tahun 2027. Upaya Pemko memperpanjang masa kerja PPPK tertuang dalam surat permohonan yang dikirim ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) di Jakarta.</p>
<p>Dalam surat bertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara kongkret tertera rencana perpanjangan dimaksud. Di poin pertama disebutkan masa berakhir kerja PPPK bervariasi. Ada yang kontrak kerja berakhir pada 31 Juli 2026 sebanyak 1.983 orang dan terdapat 242 orang berakhir pada tanggal 30 September 2026. Total dari jumlah PPPK yang direncanakan perpanjangan masa kerja sebanyak 2.225 orang.</p>
<p>Dalam suratnya Sayuti Abubakar menjelaskan, Pemko Lhokseumawe berkeinginan memperpanjang kontrak kerja PPPK setahun. Namun, upaya ini tidak mudah karena terkendala dengan kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji mereka. “Kami mohon kepada ibu menteri dapat memberikan arahan,” ujarnya.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Pemko Lhokseumawe saat ini membutuhkan PPPK sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dengan menempatkan talenta dan tenaga profesional di bidang teknis seperti pendidikan kesehatan dan instansi lainnya. Keberadaan mereka tentu  berefek pada layanan terhadap masyarakat lebih cepat dan tepat sasaran. Pemko berencana perpanjang masa perjanjian kerja sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Juli 2027.</p>
<p>Terkait besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab tulis Sayuti jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maka Pemko Lhokseumawe tidak memiliki kemampuan membayar gaji PPPK. Pemko sangat berharap adanya keputusan dari Kemenpan dan RB terhadap kepastian skema pembiayaan PPPK dibayar melalui APBN.</p>
<p>Poin terakhir ditutup dengan kalimat Pemko Lhokseumawe tetap melakukan evaluasi terhadap PPPK dan melakukan pemberhentian perjanjian kerja terhadap PPPK yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/masa-kerja-pppk-lhokseumawe-diperpanjang-setahun/">Masa Kerja PPPK Lhokseumawe Diperpanjang Setahun?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/masa-kerja-pppk-lhokseumawe-diperpanjang-setahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Lhokseumawe Dan UIN SUNA Teken MoU Pelayanan Publik</title>
		<link>https://beurita.com/polres-lhokseumawe-dan-uin-suna-teken-mou-pelayanan-publik/</link>
					<comments>https://beurita.com/polres-lhokseumawe-dan-uin-suna-teken-mou-pelayanan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 10:50:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[UIN SUNA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=3942</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas kolaborasi. Tanda kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe, Kamis (11/6/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/polres-lhokseumawe-dan-uin-suna-teken-mou-pelayanan-publik/">Polres Lhokseumawe Dan UIN SUNA Teken MoU Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas kolaborasi. Tanda kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Gedung Biro Rektorat UIN SUNA Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.</p>
<p>Hadir i para dekan dari berbagai fakultas, dosen, civitas akademika, serta perwakilan mahasiswa. Acara dipandu oleh Dr. Ja&#8217;far, M.A., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA.</p>
<p>Rektor UIN SUNA menyampaikan perkembangan terbaru kampus yang kini resmi bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe. Menurutnya, perubahan status tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas jejaring kerja sama, serta memperkuat kontribusi kampus bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Transformasi ini membuka peluang yang lebih luas bagi UIN Sultanah Nahrasyiah untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penguatan kualitas layanan kepada masyarakat,&#8221; ujar Prof. Danial.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe dalam pemaparannya menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan kewajiban hukum yang harus diwujudkan oleh setiap institusi. Masyarakat saat ini menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak berbelit-belit.</p>
<p>&#8220;Pelayanan publik yang baik bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kepuasan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan pada seluruh sektor pelayanan kepolisian,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di hadapan civitas akademik UIN SINA, Kapolres juga memaparkan berbagai aspek pelayanan publik dalam perspektif hukum, mulai dari standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, prinsip akuntabilitas dan transparansi, perlindungan hak pengguna layanan, hingga pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.</p>
<p>Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Kapolres turut mempersilakan mahasiswa menguji langsung layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan APK Rijang (Quick Command App), inovasi digital Polres Lhokseumawe yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara cepat, mudah, dan terpantau secara transparan.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, aplikasi Rijang menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan Polres Lhokseumawe. Melalui aplikasi tersebut, laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih responsif, efektif, serta akuntabel.</p>
<p>Melalui kerja sama yang terjalin tersebut, Polres Lhokseumawe dan UIN SUNA berkomitmen memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/polres-lhokseumawe-dan-uin-suna-teken-mou-pelayanan-publik/">Polres Lhokseumawe Dan UIN SUNA Teken MoU Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/polres-lhokseumawe-dan-uin-suna-teken-mou-pelayanan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Dukung Gerai Koperasi Merah Putih, Namun Menolak Pembangunan di Lapangan Sepak Bola</title>
		<link>https://beurita.com/pemuda-dukung-gerai-koperasi-merah-putih-namun-menolak-pembangunan-di-lapangan-sepak-bola/</link>
					<comments>https://beurita.com/pemuda-dukung-gerai-koperasi-merah-putih-namun-menolak-pembangunan-di-lapangan-sepak-bola/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:41:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi merah putuh]]></category>
		<category><![CDATA[lapangan sepakbola]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[tolak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=3771</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com- Pemuda Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe mendukung penuh program pembangunan gerai koperasi Desa Merah Putih. Dukungan ini sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat serta kehadiran koperasi ini nantinya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat solidaritas sosial. Namun mereka meminta dan untuk pembangunan gerai ini tidak menggunakan Lapangan Sepakbola [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/pemuda-dukung-gerai-koperasi-merah-putih-namun-menolak-pembangunan-di-lapangan-sepak-bola/">Pemuda Dukung Gerai Koperasi Merah Putih, Namun Menolak Pembangunan di Lapangan Sepak Bola</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Pemuda Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe mendukung penuh program pembangunan gerai koperasi Desa Merah Putih. Dukungan ini sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat serta kehadiran koperasi ini nantinya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat solidaritas sosial. Namun mereka meminta dan untuk pembangunan gerai ini tidak menggunakan Lapangan Sepakbola sebab ini merupakan asset produktif gampong. Dua hal ini menjadi poin kesimpulan rapat pemuda Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe yang dilaksanakan di teras Mesjid Al Mabrur pada hari Kamis (7/5/2026)</p>
<p>Ketua Pemuda Gampong Meunasah Mesjid, Ridhwan, S.Sos mengatakan kesimpulan musyawarah pemuda yang dihasilkan antara lain :</p>
<ol>
<li>Pemuda Gampong Mns Mesjid sangat mendukung Program Nasional Bapak Presiden Prabowo untuk Pembangunan Gerai KDMPS di Gampong Mns Mesjid</li>
<li>Pemuda dan Tokoh Pemuda menolak pembangunan Gerai KDMPS dilahan atau dilapangan Bola Kaki Pemuda Gampong;</li>
<li>Pemuda dan Tuha Peut sepakat Pembangunan Gerai KDMPS tidak dilaksanakan atau dibangun dilapangan bola kaki</li>
<li>Solusi untuk pembangunan Gerai KDMPS agar dicarikan lahan lain yg ada di Gampong Meunasah Mesjid.</li>
</ol>
<p>Selanjutnya Ridhwan mengatakan bahwa lapangan bola adalah ruang publik yang vital bagi kegiatan olahraga, rekreasi, dan interaksi sosial masyarakat. Kehilangan fasilitas olahraga akan berdampak negatif terhadap generasi muda yang membutuhkan ruang untuk beraktivitas sehat.</p>
<p>“Kami Pemuda sangat mendukung koperasi Merah Putih, tapi jangan sampai mengorbankan lapangan bola. Olahraga adalah kebutuhan, sama pentingnya dengan ekonomi.”ungkapnya.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama Ketua Tuha Peut Gampong, Rusli AB menyatakan sepakat gerai koperasi merah putih dibangun dan menolak apabila menggunakan lapangan sepakbola. “Kami akan melakukan musyawarah kembali yang akan melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk mencari titik pembangunan gerai dan tidak mengganggu fasilitas publik, sehingga koperasi tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan ruang olahraga,” ujar Rusli AB</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan adanya kesimpulan dari musyawarah pemuda yang dihadiri seluruh ketua pemuda dusun, unsur masyarakat pemerhati olahraga, unsur tokoh masyarakat dapat di tindaklanjuti oleh pemerintah desa dan stakeholder lainnya guna tercapai solusi yang adil: koperasi tetap hadir sebagai penggerak ekonomi, sementara lapangan bola tetap terjaga sebagai ruang publik yang vital.</p>
<p>Sementara itu mengutip keterangan tokoh pemuda Agustiar Veron Dek Wan menambahkan, pemuda mendukung program pembangunan asal tidak mengganggu fasilitas publik yang telah digunakan puluhan tahun oleh pemuda dan masyarakat, pemerintah desa harus bersikap tegas untuk hal ini dengan mencari solusi lahan alternatif lain, sehingga ekonomi desa dapat bangkit seiring dengan ruang publik dan fasilitas olahraga yang tidak bisa diabaikan.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/pemuda-dukung-gerai-koperasi-merah-putih-namun-menolak-pembangunan-di-lapangan-sepak-bola/">Pemuda Dukung Gerai Koperasi Merah Putih, Namun Menolak Pembangunan di Lapangan Sepak Bola</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/pemuda-dukung-gerai-koperasi-merah-putih-namun-menolak-pembangunan-di-lapangan-sepak-bola/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rawan Kecelakaan, Cat Pembatas Jalan Trotoar Depan Polres Lhokseumawe Harus Diremajakan</title>
		<link>https://beurita.com/rawan-kecelakaan-cat-trotoar-jalan-depan-polres-lhokseumawe-harus-diremajakan/</link>
					<comments>https://beurita.com/rawan-kecelakaan-cat-trotoar-jalan-depan-polres-lhokseumawe-harus-diremajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:03:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Cat]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Rawan]]></category>
		<category><![CDATA[Trotoar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=3766</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com-Cat pembatas jalan trotoar di depan Mapolres, Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Lhokseemawe telah pudar. Kondisi ini menyebabkan terganggunya pengguna jalan, di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan. Kasus kecelakaan lalulintas terbaru menimpa mobil yang dikendarai oleh warga Gampong Panggoi pada Jumat (8/5/2025). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Irwan Yusuf (Gerinda-Dapil Muara Dua) kepada media [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/rawan-kecelakaan-cat-trotoar-jalan-depan-polres-lhokseumawe-harus-diremajakan/">Rawan Kecelakaan, Cat Pembatas Jalan Trotoar Depan Polres Lhokseumawe Harus Diremajakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Cat pembatas jalan trotoar di depan Mapolres, Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Lhokseemawe telah pudar. Kondisi ini menyebabkan terganggunya pengguna jalan, di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan. Kasus kecelakaan lalulintas terbaru menimpa mobil yang dikendarai oleh warga Gampong Panggoi pada Jumat (8/5/2025).</p>
<p>Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Irwan Yusuf (Gerinda-Dapil Muara Dua) kepada media ini berharap dinas terkait perlu menurunkan tim ke lokasi untuk pengecataan di jalur dua tersebut. “Trotoar jalan depan Polres perlu diterangkan dengan cat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan, karena hampir setiap bulan ada tabrakan di lokasi itu, mohon pihak terkait segera turun tangan, jangan biarkan,” ujar mantan Keuchik Gampong Meunasah Masjid ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/rawan-kecelakaan-cat-trotoar-jalan-depan-polres-lhokseumawe-harus-diremajakan/">Rawan Kecelakaan, Cat Pembatas Jalan Trotoar Depan Polres Lhokseumawe Harus Diremajakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/rawan-kecelakaan-cat-trotoar-jalan-depan-polres-lhokseumawe-harus-diremajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sayuti Abubakar Lantik Pengurus KAUP Komisariat Fakultas Hukum</title>
		<link>https://beurita.com/sayuti-abubakar-lantik-pengurus-keluarga-alumni-universitas-pancasila/</link>
					<comments>https://beurita.com/sayuti-abubakar-lantik-pengurus-keluarga-alumni-universitas-pancasila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 07:44:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Alumni]]></category>
		<category><![CDATA[Komisariat Fakultas Hukum Universitas Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Lantik]]></category>
		<category><![CDATA[Sayuti Abubakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=3729</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA&#124;BEURITA.Com-Ketua Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Komisariat Fakultas Hukum Dr Sayuti Abubakar SH MH melantik Pengurus Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Komisariat Fakultas Hukum di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Sabtu (2/5/2026) Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH hadir dan melantik kepengurus KAUP periode 2026-2030 dalam acara yang bertemakan “Alumni Bersatu, Berkarya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/sayuti-abubakar-lantik-pengurus-keluarga-alumni-universitas-pancasila/">Sayuti Abubakar Lantik Pengurus KAUP Komisariat Fakultas Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA|BEURITA.Com-Ketua Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Komisariat Fakultas Hukum Dr Sayuti Abubakar SH MH melantik Pengurus Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Komisariat Fakultas Hukum di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Sabtu (2/5/2026)</p>
<p>Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH hadir dan melantik kepengurus KAUP periode 2026-2030 dalam acara yang bertemakan “Alumni Bersatu, Berkarya Untuk Negeri”. Acara pada hari itu sukses dan orang nomor satu Lhokseumawe ini plus sebagai alumni Universitas Pancasila ini bisa bertatap muka serta menyampaikan pidato didepan alumni dan civitas akademika Universitas Pancasila.</p>
<p>Sayuti Abubakar berharap paguyuban ini bisa membangun koneksi antar sesama alumni serta bersilaturrahmi dengan pihak lain. Kemudian wadah ini sebagai tempat untuk memayungi adek-adek alumni dalam berbagai kegiatan, katanya.</p>
<h2>Baca juga:<a href="https://beurita.com/prof-sufmi-dasco-kukuhkan-dr-sayuti-abubakar/">Prof Sufmi Dasco Kukuhkan Dr Sayuti Abubakar</a></h2>
<p>Sebagai alumni fakultas hukum tentu bisa memberikan pelatihan kepada adek-adek alumni Fakultas hukum tentang bagaimana mereka bisa menjalankan provesinya sebagai advokat yang berintegritas.  Jangka pendek ia bersama pengurus akan mempersiapkan rapat kerja untuk menyusun program kerja ke depan. “Kita akan melaksanakan kegiatan pelatihan untuk advokat terutama untuk adek-adek mahasiswa yang baru lulus, ini akan menjadi hal yang akan dibicarakan dalam raker nantinya,” kata Sayuti.</p>
<p>Karena ini paguyuban maka untuk pendanaan organisasi ini nantinya sangat tergantung dari para alumni dan bersifat patungan. “Wadah harus mencari dana sendiri sebagai paguyuban untuk menunjang kegiatan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/sayuti-abubakar-lantik-pengurus-keluarga-alumni-universitas-pancasila/">Sayuti Abubakar Lantik Pengurus KAUP Komisariat Fakultas Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/sayuti-abubakar-lantik-pengurus-keluarga-alumni-universitas-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabid Kosong Diisi, Kepala OPD Menyusul</title>
		<link>https://beurita.com/kabid-kosong-diisi-kepala-opd-menyusul/</link>
					<comments>https://beurita.com/kabid-kosong-diisi-kepala-opd-menyusul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 17:38:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Menyusul]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=3702</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com-Kepala Bidang di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang kosong sudah mulai diisi dalam pelantikan pejabat Senin (27/4/2026). Pejabat yang diambil sumpah dan dilantik oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH terdiri dari kepala bidang, Kabag, Kasubbag dan Kasi. Adapun nama-nama yang dilantik antara lain Lissa Yoesfianda S.STP M.AP menjadi Kepala Bidang Prasarana Dan Keselamatan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/kabid-kosong-diisi-kepala-opd-menyusul/">Kabid Kosong Diisi, Kepala OPD Menyusul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Kepala Bidang di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang kosong sudah mulai diisi dalam pelantikan pejabat Senin (27/4/2026). Pejabat yang diambil sumpah dan dilantik oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH terdiri dari kepala bidang, Kabag, Kasubbag dan Kasi.</p>
<p>Adapun nama-nama yang dilantik antara lain Lissa Yoesfianda S.STP M.AP menjadi Kepala Bidang Prasarana Dan Keselamatan Pada Dinas Perhubungan Lhokseumawe, Kabag Umum dan Keuangan DPRK Jafaruddin SE, Kabid Peternakan dan Keswan T Arriyuza Agam S.STP, Kabid Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Hendra Saputra SSos, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Erlina SSOs, Kasi Hukum, Ketenteraman dan Ketertiban pada Kecamatan Muara Satu Barlian ST, Kasubbag Tata Usaha dan Keuangan Dinsos Ninik Dwi Rahayu SE, Kasi Pengajaran Hukum Perundang-undangan dan wawasan Syariat Islam Suraiya SE, Kasubbag Pengembangan Informasi dan Teknologi Pada Sekretariat Baitul Mal Muhammad Riyadi ST.</p>
<p>Walikota Lhokseumawe mengucapkan selamat mengemban tugas, amanah dan kewajiban dalam bekerja. Jabatan yang diberikan bukan untuk main-main tetapi harus betul-betul bertanggungjawab dalam jabatan yang diberikan. “Lee that yang lheuh ta lantik dan meulanggeh (banyak yang sudak kita lantik tetapi tidak mau bekerje-red),” katanya.</p>
<p><strong>JPT Menyusul</strong></p>
<p>Ia menegaskan bahwa ini pelantikan terakhir yang berdasarkan masukan dari kepala OPD. Ke depan sebagaimana sudah ia sampaikan saat apel gabungan pada tanggal 30 Maret bahwa apabila ada dari ASN yang ingin mengisi jabatan baik eselon III, IV bahkan eselon II sambil menunggu proses JPT dibuka ruang mendaftar. “Saat ini JPT belum bisa dilaksanakan dan akan digelar pada bulan Juni atau Juli dilaksanakan, apalagi ada jabatan eselon II yang kosong,” katanya.</p>
<p>Semua berpeluang untuk mendaftar,  silakan buat permohonan yang bisa meyakinkan walikota bahwa amanah itu bisa diberikan kepada yang melamar tersebut. Jadi tidak sembarangan menempatkan pejabat apalagi yang direkom oleh kepala dinas. Kenapa meniadakan rekom dari kepala OPD karena temuan ada yang direkom pejabat sesuai dengan kepala OPD, serta ada yang bisa bekerja tetapi tidak direkom karena tidak pas denga kepala dinas. Saya menjauhi hal ini, dan tidak akan bisa. Proposal yang diajukan tentunya akan dilihat oleh tim walikota. “Rekam jejak calon kepala OPD harus jelas,” katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/kabid-kosong-diisi-kepala-opd-menyusul/">Kabid Kosong Diisi, Kepala OPD Menyusul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/kabid-kosong-diisi-kepala-opd-menyusul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>22 Penangkaran Walet Disegel</title>
		<link>https://beurita.com/22-penangkaran-walet-disegel/</link>
					<comments>https://beurita.com/22-penangkaran-walet-disegel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yuswardi Mustafa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 14:54:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangkaran]]></category>
		<category><![CDATA[Sarang Walet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://beurita.com/?p=3671</guid>

					<description><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE&#124;BEURITA.Com &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel 22 tempat usaha penangkaran sarang Walet yang tidak berizin. Gerakan pada hari Rabu (22/4/2026) bagian dari tindakan tegas pemerintah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah yang dilakukan oleh tim penertiban bagian dari upaya mewujudkan program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/22-penangkaran-walet-disegel/">22 Penangkaran Walet Disegel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel 22 tempat usaha penangkaran sarang Walet yang tidak berizin. Gerakan pada hari Rabu (22/4/2026) bagian dari tindakan tegas pemerintah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Langkah yang dilakukan oleh tim penertiban bagian dari upaya mewujudkan program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.</p>
<p>Penyegelan ini bagian dari gerakan yang dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar. Dalam setiap pertemuan ia berulangkali menyampaikan hal ini bahkan mendorong yang punya ruko serta rumah yang menjadi lokasi penangkaran burung Walet supaya mengurus izin. Ajakan ini dianggap angin lalu sehingga harus dilakukan penertiban serta fogging di lokasi itu. “Ada yang milik anggota dewan,” ujar seorang petugas.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas menyegel dan melakukan fogging di lokasi usaha yang belum mengurus perizinan. Meski sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan melalui Geucik dan kecamatan, beberapa pemilik usaha masih enggan mengurus izin yang diwajibkan.</p>
<h2>Baca juga:<a href="https://beurita.com/sukses-tahun-pertama/">Sukses Tahun Pertama</a></h2>
<p>Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Ini upaya pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin,atau belum terdaftar sebagai wajib pajak, kita sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara langsung oleh camat dan geuchik. Namun hingga hari ini belum mengurus izinnya,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa perizinan usaha memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk retribusi pelaku usaha burung walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD).  “Kami kembali menghimbau kepada pelaku usaha burung walet lainnya ” jelasnya.</p>
<p>Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe untuk segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang.  “Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegas Safriadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah di Kota Lhokseumawe.</p>
<p>Sementara itu, Dinas Kominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P selaku juru bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya terkait usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum. “Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” tegas Taruna.</p>
<p>Artikel <a href="https://beurita.com/22-penangkaran-walet-disegel/">22 Penangkaran Walet Disegel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://beurita.com">Beurita.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://beurita.com/22-penangkaran-walet-disegel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
