LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe terus bergerak mengadvokasi tenaga kerja kesehatan (Nakes) yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyelesaian permasalahan PHK di Rumkit swasta karena penegasan Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan hanya diselesaikan dengan mekanisme bipartit antara pekerja dan pemberi kerja tapi akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. Kemudian dinas ini menantang BPJS untuk berani membuka pembiayaan kesehatan untuk sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe.
“Kami tegaskan, persoalan PHK tenaga kesehatan dengan alasan penerapan UMP tidak akan kami biarkan berhenti pada level rumah sakit saja,” ujar Kadis DPMPTSP dan Naker Lhokseumawe Safriadi SST MSM, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga:DPMPTSP dan Tenagakerja Advokasi Nakes PHK
Ia menambahkan, rumah sakit sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab langsung pada Nakes. “Namun kami juga melihat persoalan ini secara lebih luas. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, sebagian besar pendapatan rumah sakit berasal dari klaim BPJS. Artinya, ada tanggung jawab sistemik dalam struktur pembiayaan pelayanan kesehatan.”
Baca Juga
Menurut anak muda ini, tidak mungkin standar klaim yang ditetapkan negara melalui BPJS tidak cukup untuk membayar standar upah minimum yang juga ditetapkan negara. Terjadi PHK dengan alasan tidak mampu membayar UMP maka patut diduga terdapat persoalan dalam distribusi dan proporsi pembagian pendapatan internal yang tidak seimbang, sehingga kesenjangan antar profesi terlalu jauh dan berdampak pada tenaga kesehatan tertentu.
“Karena itu, kami tidak hanya akan meminta pertanggungjawaban rumah sakit yang tidak mempekerjakan kembali tenaga kerja yang di-PHK akibat penegasan UMP, tetapi juga akan meminta pertanggungjawaban BPJS sebagai bagian dari sistem pembiayaan pelayanan kesehatan,” katanya.
Bahkan ujar Safriadi, apabila persoalan ini tidak mendapat penyelesaian yang adil, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi hingga Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan. “Negara tidak boleh menetapkan standar UMP dan standar pelayanan kesehatan, tetapi kemudian membiarkan stabilitas ketenagakerjaan terganggu akibat ketidaksinkronan kebijakan,” katanya.
Ia menilai, ketika negara menetapkan regulasi, maka negara juga harus memastikan regulasi itu dapat dijalankan secara adil dan tidak menimbulkan korban di lapangan. Tenaga kesehatan tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban dari ketidakseimbangan sistem.
Ini bukan hanya soal aturan, ini soal tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Tenaga kesehatan ujar Safriadi bukan angka dalam laporan keuangan. Mereka tulang punggung pelayanan. Kalau ada kesenjangan pendapatan yang terlalu jauh hingga ada profesi yang harus dikorbankan demi menutup ketidakseimbangan, maka itu persoalan keadilan yang harus dibuka secara terang. “Kami berdiri di sisi tenaga kesehatan. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Kami juga mohon dukungan semua pihak, karena jika nantinya semua pekerja yg di PHK dapat di pekerjakan kembali dan mendapat gaji sesuai UMP kami yakin akan ada peningkatan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Tidak akan ada lagi muka muka sedih. Tenaga kesehatan juga manusia. Jika sebelumnya mereka bekerja dengan gaji yang pas-pasan sambil memikirkan kebutuhan keluarga, tentu itu mempengaruhi kondisi psikologis mereka saat melayani pasien. Ketika penghasilan lebih layak, mereka bekerja dengan lebih tenang dan penuh dedikasi.
Pertanyaan apakah tidak ada imbas di Rumkit apabila Nakes di kurangi? tentu ujar Safriadi ada. Harus jujur melihat kenyataan. ketika tenaga kerja dikurangi, beban kerja meningkat, kelelahan bertambah, fokus menurun, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kepada pasien ikut terdampak. Sebaliknya, ketika jumlah tenaga kerja tetap proporsional dan kesejahteraan mereka ditingkatkan sesuai UMP, semangat kerja tumbuh, pelayanan menjadi lebih ramah, lebih sabar, dan lebih profesional.
Masyarakat tentu akan cerdas dalam menilai. Mereka akan memilih rumah sakit yang tidak hanya berbicara tentang kualitas layanan, tetapi juga membuktikannya melalui perlakuan adil kepada tenaga kesehatannya. Rumah sakit yang menjaga kesejahteraan pekerjanya adalah rumah sakit yang sedang menjaga kualitas pelayanannya sendiri, kata Safriadi.


