LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe telah mengadvokasi tenaga kerja di rumah sakit swasta dalam wilayah kota Lhokseumawe yang dilakukan pemutusan hubungan kerja. Penegakan aturan ketenakerjaan dan keputusan gubernur Aceh terhadap Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2026 telah berakibat pada pemutusan hubungan kerja sepihak untuk para pekerja di fasilitas kesehatan swasta tersebut.
DPMPTSP dan Tenakerja Lhokseumawe mendampingi para pekerja yang dirumahkan. Mereka mencatat dan menegur RS swasta yang bertindak sepihak. Media ini menerima informasi dari Kadis DPMPTSP Lhokseumawe terkait beberapa rumah sakit yang merumahkan pekerja.
Baca juga:Ini Temuan DPMPTSP Saat Sidak RS Swasta
Kadis DPMPTSP Safriadi SSTP kepada Beurita.Com, Kamis (26/2/2026) menjelaskan ada beberapa RS yang memPHK karyawan dan menyeleksi mereka kembali. “Terkait PHK rumkit swasta di Lhokseumawe dapat kami sampaikan bahwa tenaga kerja rumkit swasta yang di PHK antara lain tenaga kerja PHK rumkit MNC,” katanya.
Baca Juga
Safriadi menambahkan, pada tanggal 6 Februari 2026 mereka melapor ke DPMPTSP bahwa ada 30 orang yang diberhentikan. Mendapat laporan itu pihaknya menyarankan pengajuan bipartit ke RS dulu.
Bipartit adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan langsung antara pekerja/serikat buruh dan pengusaha untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan, tanpa pihak ketiga. Ini merupakan tahap wajib dan awal (musyawarah) dalam konflik ketenagakerjaan.
Namun tambah Safriadi, sebelum mereka mengajukan bipartit rupanya 23 orang dipanggil kembali oleh pihak rumkit untuk ikut ujian. Dalam seleksi itu 23 nekas ikut ujian dan 11 orang yang lulus. Lalu 12 orang tidak lulus dan delapan orang sama sekali tidak dipanggil untuk ikut ujian.
Baca juga:Ini Temuan DPMPTSP Saat Sidak RS Swasta
Jadi ujar Safriadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 tenaga kerja PHK rumkit MNC sebanyak 8 orang resmi melapor kembali. Dari jumlah itu enam orang yang tidak dipanggil ujian dan dua orang yang tidak lulus ujian. Mereka sudah resmi mengirimkan pengajuan bipartit ke pihak MNC dan hari Jumat (27/2/2026) mereka melakukan bipartit di MNC sekitar pukul 14.00 WIB.
Kondisi hampir sama terjadi di Rumkit Bunda. Dalam catatan Safriadi pada tanggal 30 Januari 2026 sebanyak 29 orang melapor ke dinas dan kemudian arahkan untuk pengajuan bipartit dangan rumkit setempat. “Sampai saat ini tidak ada kabar dari mereka terkait bipartit tersebut.”
Lalu tenaga kerja PHK PMI terjadi PHK. Pada tanggal 10 Januari 2026 sebanyak 15 orang tenaga kerja melapor resmi. “Kami arahkan untuk bipartit, kami dapat informasi hari ini melakukan biparti dengan pihak rumkit PMI, tapi saat ini (Kamis 26/2/2026) belum dilapor kepada kami terkait hasil bipartitnya,” kata Safriadi.
Kondisi berbeda terjadi di rumah sakit Sakinah. Tenaga kerja yang di PHK ujar mantan Camat Blang Mangat ini tidak melapor, tapi hari ini pihak Sakinah menjumpai pihaknya di DPMPTSP, mereka menyatkan akan mempekerjakan kembali semua pekerja yang di PHK, kecuali enam orang memang mempunyai kontrak kerja dengan pihak lain/doble job.
Mereka berjanji tetap membayar gaji sesuai UMP terhitung 1 Maret 2026, dan mereka akan mengikuti semua ketentuan ketenaga kerjaan. “Terkait rumah sakit Abby tidak ada tenaga kerja yang melapor,” ujar Safriadi.


