LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Wakil Walikota Lhokseumawe Husaini SE pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Lhokseumawe tahun 2025.
Setelah menyampaikan laporan lalu panitia anggaran DPRK Lhokseumawe membahas bersama tim anggaran pemerintah kota. Setelah seluruh mekanisme dilalui lalu DPRK nanti akan ketuk palu pengesahan APBK P tahun 2025.
Baca juga:31 Gampong Diminta Anggarkan Dana Pilkades
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini (Golkar-Dapil I, Banda Sakti) mengatakan, agenda sidang penyampaian KUA PPAS APBK P tahun 2025 untuk memenuhi ketentuan regulasi sebagaimana tercantum pada pasal 71 poin e peraturan DPRK Lhokseumawe nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRK Lhokseumawe. Aturan ini menyatakan bahwa panitia anggaran melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemko terhadap rancangan KUA APBK serta plafon anggaran sementara APBK yang disampaikan oleh walikota.
Menurut Zulya Zaini, KUA PPAS kemudian akan dibahas oleh komisi terutama masukan dan saran dari masing-masing komisi terhadap program kegiatan menjadi hal yang mesti dilakukan. Saran dari komisi bisa dikonsultasikan dengan Panggar sebagaimana tertuang dalam Tatib dewan.
Merespon hal ini, pihak eksekutif menurut informasi yang diterima media ini telah menyiapkan bahan dan sumber daya untuk hadir ke sidang DPRK. Para kepala OPD akan memberi masukan pada anggota dewan dan mereka didampingi oleh sekretaris dan para Kabid.(adv)