LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Dana transfer dari pemerintah pusat untuk kota Lhokseumawe pada tahun 2026 berkurang Rp 125 Milyar. Kekurangan dana ini menyebabkan beberapa program yang sudah dirancang dalam RAPBK tahun 2026 harus dihilangkan dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH mengatakan hal ini saat penandatanganan MoU Komitmen Bersama Wajib Belajar 13 Tahun 1 Tahun Pra Sekolah PAUD Dengan Lintas Sektor di Ruang Rapat Walikota, 17 Oktober 2025. Saat memberi sambutan, walikota menyampaikan tentang pengurangan dana ini. Efek dari pengurangan dana TKD menyebabkan beberapa program yang sudah dirancang terancam tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga:Wajar 13 Tahun, PAUD Lhokseumawe Gandeng 11 OPD
Dijumpai setelah penandatangan MoU PAUD dengan II OPD, Walikota Sayuti Abubakar kepada media ini membenarkan tentang pemotongan dana TKD tersebut. Efek yang timbul dari ketiadaan dana ini menyebabkan program yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. “Ya, terjadi pengurangan dana transfer dari pusat. Beberapa program yang sudah dirancang tidak bisa terakomodir dan harus dilakukan efisiensi anggaran,” katanya.
Informasi yang diperoleh media ini, total anggaran Pemko Lhokseumawe dalam situasi normal sekitar Rp 814 Milyar. Dengan pengurangan dana TKD sekitar Rp 125 Milyar maka total APBK tahun 2026 sekitar Rp 689.5 Milyar. Dengan dana yang tersedia maka beban Pemko Lhokseumawe akan sangat berat untuk membiayai program pembangunan, membayar gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, TPP ASN, program pembangunan fisik dan bantuan untuk lembaga.
Dana TKD adalah transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.



