LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Tim gerak cepat Satreskrim Polres Lhokseumawe menggagalkan pengiriman 21 dus rokok ilegal (tanpa cukai) yang akan dibawa ke Aceh Besar. Rokok dengan merek Manchester, Englishman Merah dan Marbol Merah beserta dua warga diamankan pada Senin (5/10/2026) dinihari di lintas jalan Banda Aceh-Medan, Kota Lhokseumawe.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/9/2026). Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H menyampaikan kronologi kejadian penangkapan itu.
Secara rinci Kasat Reskrim AKP Bustani menjelaskan, rokok diangkut menggunakan mobil Toyota Hiace di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AR (21) dan N (33), keduanya warga Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga
Selain menangkap kedua orang tersebut ujar Bustani, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Hiace warna silver dengan nomor polisi BL 7360 JK yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Ia menambahkan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Hiace yang dicurigai membawa rokok ilegal melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Polisi kemudian menuju lokasi dan mendapati kendaraan yang dimaksud melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Baca juga:Pembobol Toko Ditangkap
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menemukan 21 dus rokok ilegal yang disusun di bagian belakang mobil.
Dari keterangan awal disebutkan bahwa rokok tersebut diduga milik seseorang berinisial W. Sementara itu, AR mengaku tidak mengenal orang yang disebut mengurus pengambilan rokok tersebut. Dalam keterangannya, AR menyebut rokok diambil dari loket Hiace di Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


