HOMEAcehPencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar, Amiruddin Jadi Tersangka

Pencemaran Nama Baik Sayuti Abubakar, Amiruddin Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH telah melaporkan Amiruddin ke pihak kepolisian resor Lhokseumawe. Materi yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amiruddin dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Informasi terkait perkembangan laporan ini disampaikan oleh Mahadir Buloh SH dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Farm. “Benar sudah kami laporkan saudara Amiruddin dan perkembangan informasi yang kami peroleh Amiruddin sudah tersangka,” ujar Mahadir, Senin (10/8/2026) malam.

Mahadir menambahkan, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor. B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim. “Surat dari polres Lhokseumawe terkait telah gelar perkara dan penetapan tersangka sudah kami terima dan baca,” katanya.

Baca Juga

Sementara itu terkait pelaporan Amiruddin ke pihak penyidik di Polres Jakarta Selatan dalam hal dugaan penipuan dan penggelapan, Mahadir menjelaskan bahwa Sayuti Abubakar belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan dari Amiruddin, kata Mahadir.

Beurita Terkini

21 DPC Partai Demokrat Antar Sayuti Abubakar Mendaftar

BANDA ACEH|BEURITA.Com- Sebanyak 21 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

DPMG Lhokseumawe Bahas Gampong Berkinerja Baik

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe...

Sayuti Abubakar Patriotisme Man Of Ideas, Man Of Integrity, Man Of Comitmen Dan Man Of Action

Hari ini, mata pena saya tertuju pada sosok yang...
Advertisement spot_img
spot_img

Pengadaan Security System

Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh

Beurita Terkait

Lainnya di Beurita.com