HOMEAcehMasa Kerja PPPK Lhokseumawe Diperpanjang Setahun?

Masa Kerja PPPK Lhokseumawe Diperpanjang Setahun?

LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Juli tahun 2027. Upaya Pemko memperpanjang masa kerja PPPK tertuang dalam surat permohonan yang dikirim ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) di Jakarta.

Dalam surat bertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara kongkret tertera rencana perpanjangan dimaksud. Di poin pertama disebutkan masa berakhir kerja PPPK bervariasi. Ada yang kontrak kerja berakhir pada 31 Juli 2026 sebanyak 1.983 orang dan terdapat 242 orang berakhir pada tanggal 30 September 2026. Total dari jumlah PPPK yang direncanakan perpanjangan masa kerja sebanyak 2.225 orang.

Dalam suratnya Sayuti Abubakar menjelaskan, Pemko Lhokseumawe berkeinginan memperpanjang kontrak kerja PPPK setahun. Namun, upaya ini tidak mudah karena terkendala dengan kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji mereka. “Kami mohon kepada ibu menteri dapat memberikan arahan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Pemko Lhokseumawe saat ini membutuhkan PPPK sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dengan menempatkan talenta dan tenaga profesional di bidang teknis seperti pendidikan kesehatan dan instansi lainnya. Keberadaan mereka tentu  berefek pada layanan terhadap masyarakat lebih cepat dan tepat sasaran. Pemko berencana perpanjang masa perjanjian kerja sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Juli 2027.

Terkait besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab tulis Sayuti jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maka Pemko Lhokseumawe tidak memiliki kemampuan membayar gaji PPPK. Pemko sangat berharap adanya keputusan dari Kemenpan dan RB terhadap kepastian skema pembiayaan PPPK dibayar melalui APBN.

Poin terakhir ditutup dengan kalimat Pemko Lhokseumawe tetap melakukan evaluasi terhadap PPPK dan melakukan pemberhentian perjanjian kerja terhadap PPPK yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.

Beurita Terkini

Sayuti Abubakar Konsisten Perjuangan Nasib PPPK

JAKARTA|BEURITA.Com-Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, secara gigih...

Lhokseumawe Raih Penghargaan Forum Anak Pembinaan Terbaik

BANDA ACEH|BEURITA.Com-Pemerintah Kota Lhokseumawe meraih penghargaan Forum Anak Pembinaan...

Sayuti Abubakar Bertemu SBY

JAKARTA|BEURITA.Com – Walikota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H...
Advertisement spot_img
spot_img

Pengadaan Security System

Pengadaan CCTV, Videotron, Networking, Audio, Fire Alarm Sofware, Parking Management & Command Center Provinsi Aceh