- RSUD Lhokseumawe Mendesak
LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com — Pemerintah Kota Lhokseumawe dilema dalam pengembangan RS Arun. Tangan pemerintah tidak sampai pada perbaikan dan penambahan fasilitas kesehatan ini karena kepemilikannya masih dalam genggaman Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.
“Kondisi ini turut mempengaruhi ruang gerak Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengembangan fasilitas dan penambahan kapasitas layanan kesehatan,” ujar Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH, Rabu (21/1/2026).
Ia pada hari itu datang ke RS Arun. Walikota mendapat laporan tentang lonjakan pasien sejak 1 Januari 2026 mencapai 1.224 orang. Over kapasitas kunjungan tidak sebanding dengan kapasitas tempat tidur yang tersedia hanya 209 unit sehingga terlihat sesak dan tidak baik.
Informasi yang ia peroleh, lonjakan pasien terjadi saat kondisi tertentu, seperti ketika rumah sakit lain mengalami keterbatasan layanan, saat terjadi bencana banjir, maupun pada musim-musim tertentu yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan. Kondisi tersebut tetap terjadi meskipun di Kota Lhokseumawe telah tersedia beberapa rumah sakit swasta, namun beban pelayanan belum sepenuhnya terdistribusi secara merata. “Beban layanan RSU Arun bukan hanya untuk warga Kota Lhokseumawe, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar. Karena itu, overload pasien sering kali tidak terhindarkan,” ujar Sayuti Abubakar.
RSUD Lhokseumawe
Sayuti Abubakar menjelaskan bahwa RSU Arun Lhokseumawe saat ini dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL Lhokseumawe), sementara status aset rumah sakit masih berada di bawah kepemilikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kondisi ini turut mempengaruhi ruang gerak Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengembangan fasilitas dan penambahan kapasitas layanan kesehatan.
Baca juga:Menteri PU Respon Pembangunan RSUD Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe tidak bisa mengembangkan fasilitas kesehatan di tempat itu. Oleh karena itu ia terus memperjuangkan penyerahan aset rumah sakit dari LMAN kepada pemerintah daerah, sekaligus telah mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hingga kini, Lhokseumawe tercatat sebagai satu-satunya daerah di Aceh yang belum memiliki RSUD sejak dimekarkan 25 tahun lalu.
Empat Hektare Lahan
Sementara itu sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) serta lahan seluas kurang lebih 4 hektare untuk pembangunan RSUD. Seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memastikan penghasilan tenaga kesehatan harus mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menegaskan bahwa pada bulan depan akan dilakukan inspeksi mendadak terhadap sistem pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe. “Pelayanan harus baik, petugas disiplin, lingkungan bersih, dan hak tenaga kesehatan juga harus dipenuhi. Bulan depan kita akan turun langsung mengecek pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe,” tutupnya.



