LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Postur anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2026 suram. Pemenggalan Dana transfer dari pemerintah pusat Rp 125 Milyar menyebabkan realisasi pembangunan infrastruktur tidak bisa dilaksanakan serta pendanaan untuk belanja wajib tidak bisa dijalankan secara mengikat.
Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH saat memberi sambutan pada acara syukuran HUT Humas Polri ke 47 di Aula Mapolres Lhokseumawe, Kamis (30/10/2025) mengutarakan hal ini. Secara lugas orang nomor satu Lhokseumawe menyampaikan postur anggaran 2026 di depan Rektor Unimal Prof Dr Herman Fithra ST MT IPM Asean Eng, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Danil Arifin SSos MMD, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan SH SIK MSM MH, perwakilan Kajari, Kepala Stasion LPP RRI Lhokseumawe Antoni, wartawan, Jubir KPA Halim Abe dan perwakilan humas BUMN.
Baca juga:Anggaran Lhokseumawe Berkurang Rp 125 M
Sayuti Abubakar menambahkan, pengurangan dana transfer daerah bukan hanya menimpa Pemko Lhokseumawe. Sekitar 368 kabupaten dan kota di Indonesia mengalami hal yang sama sehingga ini menjadi tantangan dalam mewujudkan pembangunan. Khusus untuk Lhokseumawe pengurangan dana ini sangat berat dan akan berimbas pada realisasi program yang sudah dicanangkan dalam janji kampanye saat pilkada dulu.
Efek lain yang timbul dari pemotangan anggaran pada tahun 2026 ujar Sayuti Abubakar, urusan belanja wajib yang yang tidak mengikat tidak bisa dilaksanakan. Efek lain bisa dipastikan untuk dana pembangunan infrastruktur tidak bisa dijalankan. Pemko Lhokseumawe ujar Sayuti Abubakar tidak berpangku tangan. Ia akan terus melobi dan mencari dana dari Jakarta untuk dibawa pulang ke Lhokseumawe. Dan, pihaknya akan terus meminta pemerintah pusat agar dana transfer daerah ini tidak dikurangi serta diberikan sebagaimana mestinya. “Kita berharap pemerintah tetap memberikan dana transfer daerah secara penuh,” pintanya.
Dalam merealisasi pembangunan Lhokseumawe dan keperluan lainnya Sayuti Abubakar menyampaian bahwa idealnnya APBK Lhokseumawe Rp 1 Trilyun. Namun dalam kondisi anggaran tahun 2026 setelah dipotong dana transfer daerah sekitar Rp 125 Milyar yang tersisa hanya Rp 689 Milyar. “Ini sangat sulit,” katanya.
Catatan yang diperoleh media ini, sisa APBK tahun 2026 sekitar Rp 689 Milyar bukan angka yang realistis untuk menjalankan program walikota. Dari sejumlah dana ini sekitar Rp 400 Milyar untuk biaya aparatur terutama untuk gaji ASN, Rp 60 Milyar untuk Alokasi Dana Gampong dan untuk membayar gaji pegawai dengan perjanjian kerja.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana TKD adalah transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.



